Membingungkan ‼️ kisah syaikhona kholil ketika di Tanya Hukum Merokok Itu Haram Atau Halal

seorang kiai sepuh, yang meski sudah tua renta dan kehilangan istri, tetap menemukan
kedamaian dalam kebiasaannya merokok di depan musala. Namun, kebiasaan ini terancam oleh
fatwa haram dari seorang kiai terkemuka. Apa yang akan terjadi ketika kiai sepuh ini, yang begitu
sederhana dan tulus dalam imannya, mendatangi seorang kiai lain yang lebih muda dan terhormat,
untuk meminta pandangan soal hukum rokok? Kisah ini bukan sekadar tentang rokok, melainkan
tentang kebijaksanaan, persahabatan, dan cara kita menjalani iman. Mari kita saksikan perbincangan
menggelitik antara Kiai Salim dan Kiai Kholil, dan temukan bagaimana sebuah pertanyaan sederhana
bisa mengungkap kedalaman hati seorang kiai.
Kiai Kholil kedatangan Kiai Salim, kiai yang sangat sepuh. Begitu sepuhnya, bahkan kalau mau
membandingkan secara sekilas saja, wajah Kiai Kholil terlihat masih kinyis-kinyis ketimbang Kiai
Salim. Meski lebih sepuh, Kiai Salim mengakui keilmuan Kiai Kholil. Meski jadi tokoh di desanya, Kiai
Salim tetap mengikuti kiai-kiai yang dianggapnya punya ilmu lebih mumpuni. Kebetulan, kiai yang
dianggap mumpuni itu salah satunya adalah Kiai Kholil. Itulah kenapa sore itu, Kiai Salim sowan ke
kediaman Kiai Kholil.
“Kang, aku ini sudah sepuh. Paling sebentar lagi juga mati. Tapi beberapa hari kemarin, aku dengar
ada fatwa yang dikeluarkan Kiai Bahron bahwa rokok itu haram. Lebih-lebih, lewat majelisnya Kiai
Bahron dikeluarkan maklumat fatwa haramnya rokok pula. Wah, wah,” kata Kiai Salim.
Kiai Kholil cuma tersenyum. “Padahal panjenengan itu perokok berat, ya, Bah?” tanya Kiai Kholil.
“Iya,” kata Kiai Salim menunduk bingung.
“Lalu sampean mau ikutin hukum rokok yang itu?” tanya Kiai Kholil.
seperti apa Kisah selengkapnya? .
mari simak videonya hingga selesai.
Disclaimer:
Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini
Email : nanang.prudynasty@gmail.com
COPYRIGHT DISCLAIMER
"Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use."

Пікірлер: 9

  • @AhmadZamroni-rk3hf
    @AhmadZamroni-rk3hf4 күн бұрын

    Aku merasakan kehangatan n kasih sayang dari ke dua kyai ini.

  • @brojomusti16

    @brojomusti16

    3 күн бұрын

    subhanalloh, semoga bisa menghangatkan lahir bathin

  • @sunshineinn4539
    @sunshineinn453917 күн бұрын

    Sy bisa nangkap diskusi ini..indah banget dan bisa di mengerti maksudnya..seperti candaan pdhl dalam ya..makasih video nya..

  • @katijo1237
    @katijo123728 күн бұрын

    OK, Tetap Semangat 💪

  • @aisyahnur8209
    @aisyahnur820928 күн бұрын

    💪💪👍

  • @KratonMajapahit-jz1mr
    @KratonMajapahit-jz1mr29 күн бұрын

    Amin amin amin

  • @brojomusti16

    @brojomusti16

    29 күн бұрын

    Semoga senantiasa bermanfaat konten kami

  • @user-ku7in7qb7h
    @user-ku7in7qb7h29 күн бұрын

    Sudah maklum bahwa merokok itu makruh hukumnya termasuk makan pete, jengkol dan rokok, dan itu sudah menjadi ijma ulama.

  • @brojomusti16

    @brojomusti16

    29 күн бұрын

    Simak sampai selesai ya