Ibu Meninggal Dunia, Ayah Tidak Pernah Bekerja Selama Perkawinan, Siapa Yang Menjadi Ahli Waris?

Prose pembagian warisan akan sangat kompleks apabila ada sebagian ahli waris yang tidak menyetujui pembagiannya.
tetapi sebelum masuk pada pembagian, ahli waris harus mengetahui bahwa warisan ayah dan ibunya tidak akan dibagi secara rata kepada ahli waris apabila ayah atau ibunya masih hidup. karena selama perkawinan, harta tersebut 50% milik istri (ibu), dan 50% milik suami (ayah). apabila salah satu yang meninggal dunia, maka 50% milik yang meninggal dunia wajib dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Further Question :
E-mail : lassa@lassaadvocate.com
Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui KZread Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
E-mail : lassamelany@gmail.com
.
.
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel ini hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associate

Пікірлер