Alasan Politikus PDIP Ingin Legalkan Money Politics di Pemilu

Hugua, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, mengusulkan agar praktik yang dikenal sebagai "money politics" dalam pemilu dilegalkan dengan jumlah tertentu. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5).
Hugua berpendapat bahwa praktik yang selama ini dikenal dengan money politics merupakan keniscayaan dalam pemilu. Menurutnya, peserta pemilu tidak dapat terpilih tanpa adanya dukungan dana.
Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk membuat aturan yang lebih tegas terkait money politics. Ia mengusulkan agar praktik tersebut dilegalkan selama tidak melampaui batas tertentu. Dengan demikian, Bawaslu dapat mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran.
Hugua meyakini bahwa selama money politics tidak diatur, peserta pemilu akan terus berlomba-lomba mengungguli penyelenggara pemilu atau pengawasnya. Akibatnya, pemenang pemilu akan selalu didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial.
Untuk mengatasi hal tersebut, Hugua mengusulkan agar istilah money politics diganti dengan "cost politics" dalam peraturan KPU. "Sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimal Rp20.000, Rp50.000, Rp1 juta, atau Rp5 juta," ujarnya.
Namun, usulan Hugua tersebut mendapat penolakan tegas dari Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk menindak tegas money politics tanpa pandang bulu, bahkan jika jumlahnya hanya satu rupiah. "Kita antimoral hazard pemilu, anti-money politics," tegas Doli.

Пікірлер

    Келесі