TIDAK BOLEH ASAL PHK! INI ATURANNYA

Pengusaha tidak boleh asal PHK Karyawan, ini aturan lengkapnya.
Sumber:
PP NO 35 UUCK NO 11 TAHUN 2020
PP Nomor 35 Tahun 2021
Follow me:
/ yunus-triyonggo-40b79023
/ ytriyonggo
#AturanPHK #BadaiPHK #UndangundangPHK #YunusTriyonggo

Пікірлер: 146

  • @user-xl7nt4yk8x
    @user-xl7nt4yk8x3 ай бұрын

    Cara phk di perusahaan adalah dgn memberi item kerja yg banyak dan target tdk manusiawi. Akhirnya risen. Ini yg di inginkan perusahaan

  • @lovinaandrie9010

    @lovinaandrie9010

    Ай бұрын

    Sangat btl sekali saat ini yg sy alami skrng msh menunggu

  • @dclegend0012
    @dclegend00124 ай бұрын

    Perusahaan sekarang main halus, memaksa karyawan resign sendiri.

  • @tantiervan6777

    @tantiervan6777

    14 күн бұрын

    Guru juga ada disepertikan itu

  • @user-rp6mo6vx9h
    @user-rp6mo6vx9h2 ай бұрын

    Saya di paksa di pindahkan ke luar kota oleh perusahaan saya, yang di mana saya harus meninggalkan anak dan istri saya, alasan di pindahkan di karenakan saya tidak mencapai target di berikan perusahaan selama 2 bulan.. Jika tidak mau menurut saya di paksa resign, padahal saya sudah bekerja di perusahan tersebut sudah 14 tahun, bagaimana cara nya saya mendapat kan hak saya pak.. Jika saya di paksa resign oleh perusahaan saya..

  • @utami.ningsih
    @utami.ningsih3 ай бұрын

    Terima kasih atas materi dan informasinya pak... Materi ini sangat membantu dalam pengambilan keputusan PHK. Salam, Utami 64MMPB

  • @uciasanti5370
    @uciasanti53707 ай бұрын

    Terima kasih pk hrs penjelasanya.

  • @YonadapFader
    @YonadapFader Жыл бұрын

    Trimakasih banyak pah

  • @samawaojek
    @samawaojek11 ай бұрын

    Thanks infox bg

  • @Chanelexclusive
    @Chanelexclusive10 ай бұрын

    Thanks pak Dr.Yunus.. ini lengkap semua.. dan yg saya butuhkan..

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    siyap welcome bila ada masukan2 u terus melakukan perbaikan konten..

  • @prasodjoagung312
    @prasodjoagung3123 ай бұрын

    Terima kasih Pak atas sharing nya, Memang dibutuhkan keseriusan dan pemahaman yang baik dari seluruh Pihak (Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah (terutama disnaker). Bahwa PP 35 dan UUCK no.11, sudah mengatur dengan cukup jelas dan baik, agar dunia ketenaga kerjaan kita bisa lebih kondusif, pekerja mendapatkan kenyamanan dan keadilan dalam bekerja, pengusaha juga mendapatkan iklim usaha yang baik. Again Terima kasih pak.

  • @setiyantomiharjo8778
    @setiyantomiharjo8778 Жыл бұрын

    Sukses Selalu pak Doktor Yunus

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Thanks p Set, sukses juga buat p Dr Setiyanto..

  • @MuhammadMirzaSoetirto
    @MuhammadMirzaSoetirto Жыл бұрын

    salam kompeten

  • @user-xl7nt4yk8x
    @user-xl7nt4yk8x3 ай бұрын

    Di buruh pkwtt perusahaan pln byk di phk akibat jebakkan item kerja yg sangat byk dan target tidak mungkin dipaksakan. Tapi buruh organik pln brtangan besi memaksa dgn tidak mau tahu permasalahan. Inilah sistem kerja di buruh pkwtt di perusahaan pln. Jadi di pln tu buruh lawan buruh. Seolah olah buruh pkwtt ini buruh yg dijadikan tumbal bagi buruh organik.

  • @otodidakskill3021
    @otodidakskill3021Ай бұрын

    Saya kok nunggu phk kok lama banget malah sekarang unur pensiun di tambah umurnya menjadi 3hari lagi mati baru pensiun

  • @lovinaandrie9010
    @lovinaandrie9010Ай бұрын

    Ass wr wb sy dg ibu vina pekerja di PMA saat ini sdng mengalami perlakuan diskriminasi,intimidasi tlng bantu sy mhn gmn caranyaa segera

  • @rizkynurhidayah5298
    @rizkynurhidayah5298Ай бұрын

    Pak saya mau bertanya. Saya 1bulan lalu selesai TTD KONTRAK/PKWT, usai TTD/PKWT saya sempat drop & tidak masuk kerja kurang lebih 3hari. Saya sudah menginfokan bagian pusat, lalu saya dipulangkan ke.pusat saya, apakah itu sah PHK pak.

  • @pratiwindp
    @pratiwindp2 күн бұрын

    Pak kalau atasan menyuruh untuk membuat surat pengunduran diri gmn pak hak apa yg di dapat?

  • @fian0521
    @fian0521 Жыл бұрын

    Selagi undang2 gx tegas jangan Harap perusahaan berlaku baik 🙃

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    He3 siyap..sepakat, UU dan peraturannya di bawahnya harus jelas dan dapat dijalankan dengan mudah tanpa ambiguity

  • @dikamiaja
    @dikamiaja24 күн бұрын

    Upah ini maksud nya gross atau hanya gaji pokok ?

  • @dwisetya4639
    @dwisetya4639 Жыл бұрын

    pak buat undang undang sat udahdekat hari raya phk banyak ....dan pabrik buka lowongan untuk kerja tapi buat canon yang baru tapi udah dekat .contoh konimex sobisko ....dimana letak kemakmuran kariawan

  • @simaskikuk

    @simaskikuk

    10 ай бұрын

    betul itu banyak terjadi

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Masukannya cukup baik, bisa diperhatikan bagi pihak2 terkait.

  • @inoboy3974
    @inoboy39744 ай бұрын

    Pak, izin bertanya. Kalau ada PP suatu perusahaan baru dibuat dan disahkan misalnya 1 Maret 2024 (perusahaaan sudah berjalan 4 tahun dan jumlah pekerja lebih dari 10 orang), sedangkan 2 minggu sebelumnya (Februari 2024) terjadi suatu peristiwa yang dapat diinterpretasikan karyawan melanggar ketentuan PP yang baru itu. Pertanyaannya, apakah PP itu bisa berlaku surut untuk pengusutan dugaan pelanggaran oleh karyawan itu? Kalau tidak boleh berlaku surut, solusinya untuk Perusahaan untuk menindak karyawan pelanggar apa ya Pak, bisa di UU ketenagakerjaan dasarnya? Makasih

  • @herutriono2420
    @herutriono2420 Жыл бұрын

    thanks a lot for you share, pak Yunus. Temen' apakah ada yg bisa memberikan pencerahan, apakah PHK ini masih berlaku jika undang - undang Omnibuslaw RUU Cipta kerja diterapkan, thx you, sehat teruss semua guys

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Masih berlaku (PP 35) hingga diterbitkan PP baru sebagai penggantinya dg telah diterbitkannya UU No 6 Tahun 2023

  • @user-yk2rw7zl3x
    @user-yk2rw7zl3x5 ай бұрын

    Assalamualaikum pak. Mau nanya bagaimana kalo tbtb dapat surat pemberhentian kontrak kerja. Tidak pernah menerima sp 1 sp2

  • @sandi40405
    @sandi404052 ай бұрын

    Pak maaf mau bertanya, ketika ada karyawan yang ditahan polisi karena ada alasan tindak pidana atau yanglainnya, apakah perusahaan dpat langsung mem phk karyawan tersebut, atau harus menunggu dulu minimal 6 bulan ?

  • @StoryCerita-dl5it
    @StoryCerita-dl5itАй бұрын

    Assalamualaiku pak maaf mau tanya suami saya kerja selama 15tahun disalah satu PT daerah bandung, tapi bukan karyawam karna lewat yayasan, selama 15tahun bekerja suami saya di berhentikan kerja, dan tidak mendapat uang apapun, apakah itu normal pak, dan saya sedih karna suami saya mengabdi selama 15tahun tapi tidak mendapat apapun, sekarang malah susah cari kerja di pabrik lagi karna umur suami saya sudah 31tahun,mana saya punya 2anak 😢

  • @almobonggi710
    @almobonggi7105 ай бұрын

    pak sya di phk mangkir kerja 5 hari,tpi sya punya surat sakit tpi tetap saja di phk,gmna itu pak solusinya ?🙏

  • @salmanblanda-uf2hx
    @salmanblanda-uf2hx4 ай бұрын

    Saya mau bertnya sya sdh sp3.. lalu yg mengulang lagi sp3. Sp3 ini ada alasan sya.kerna istri sya sakit.apa kh sya pantas di phk..?

  • @AhMari-wl8ut
    @AhMari-wl8ut4 ай бұрын

    kepada Dr.Yunus. Saya bekerja di sebuah villa di Bali( karyawan freelance) selama 12 tahun...karena villanya di jual oleh Owner apakah saya punya hak untuk dapat uang penghargaan/ pesangon mohon penjelasan terima kasih🙏🙏

  • @pattungrassakchannel5555
    @pattungrassakchannel55559 күн бұрын

    KENAPA PERUSAHAAN SAYA MALAH DI SURUH BUAT SURAT PENGU DURAN DIRI DN JIKA SAYA TIDAK MENANDATANGANI SURAT TSB SAYA AKAN DI TUNTUT KARNA PERUSAHAAN MENGALAMI KERUGIAN KARNA SAYA SERING LAMBAT MASUK KERJA ITUPUN SAYA LAMBAT 5MENIT

  • @asnawideris4377
    @asnawideris43775 ай бұрын

    As. Pak mau nanya anak saya diterima di perusahaan kelapa sawit dia bekerja sampai 6 bln tanpa ada kesalahan yg patal langsung di PHK apakah itu ada hak tututan dari pekerja. Tanpa sp.

  • @MarullahArul-g6s
    @MarullahArul-g6s12 күн бұрын

    ijin bertanya pak ? apakah pegawai tetap bisa di PHK

  • @syahrialarifin5097
    @syahrialarifin50974 ай бұрын

    Pak sy mengundur kan diri akibat di intimidasi jatuh nya kemana pak

  • @RinaRina-sr5hu

    @RinaRina-sr5hu

    Ай бұрын

    Kita senasib saat ini yg sy alami

  • @iqbal3086
    @iqbal3086 Жыл бұрын

    Dok perhitungan pesangon PHK terhitung sejak kita join date masuk kerja atau pas TTD karyawan tetap ?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Yang benar adalah sejak ttd karyawan tetap kecuali ada kebijaksanaan perusahaan mengakui masa kerja PKWT sbg masa kerja terhitung.

  • @ruditae5274
    @ruditae52748 ай бұрын

    Begini pak sy infohkan kerja sy sbegai mandor panen status kerja sy sebagai SKU di perusahaan trs sy di hentikan Tampa Aslan ap yg sy di sampaikn untk ksi selusi nya

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Pemberitahuan PHK harus disampaikan 14 hari kerja sebelum tanggal pemberlakuannya. Bila tidak memenuhi persyaratan tersebut, anda dapat menjadikannya sebagai perselisihan hibungan industrial. Baca UU nomor 2 tahun 2004 untuk mengetahui tahapan-tahapannya.

  • @Jumajuma543
    @Jumajuma5435 ай бұрын

    Pagi Dr.Yunus , saya mau tanya , saya bekerja di salah satu perusahaaan yang bergeran di bidang F&B, dengan durasi kerja selama 2 tahun dengan status karyawan tetap, menjelang bulan puasa dan idul fitri, perusahaaan berniat untuk phk semua karyawan tanpa memenuhi kewajiban dan hak karyawan, jika kami sebagai perkerja di perlakukan seperti itu, apa yang harus kami lakukan, dan kemana kami harus mengadu ? Mohon di bantu ya Pak , Terimakasih 😊

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Terimakasih atas case yg diangkat, menarik. Bila PHK dilakukan dengan tidak memenuhi unsur2 dan ketentuan2 yang berlaku di PP35 (saat ini masih berlaku walaupun UU nya udah diubah menjadi UU No 6 tahun 2023), maka teman2 dapat menjadikannya sebagai perselisihan hubungan industrial berupa perselisihan PHK merujuk pada UU No 2 Tahun 2004. Namun demikian sebaiknya ditempuh melalui tahapan2 yang tepat sesuai yang disarankan dalam tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni pertama melalui bipartit dahulu, perwakilan pekerja membahas keberatan atas PHK nya dengan Manajemen Perusahaan F&B tersebut. Bila ada Serikat Pekerja atau Buruh nya akan lebih baik, bisa di advokasi oleh Pengurusnya. Tahapan berikutnya, bila bipartit gagal adalah Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat dst hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun demikian proses tersebut akan memakan waktu sangat lama dan memerlukan endurance yang tinggi dalam mengikuti prosesbya. Makanya proses penyelesaian terbaik dari suatu perselisihan hubungan industrial adalah di tahap bipartit dengan kesepatan antara kedua belah pihak. Kemungkinan dalam kasus ini, perusahaan F&B ini terus merugi karena traffic nya sepi sehingga proses musyawarah untuk dapat diberikannya paket PHK yang bisa disepakati akan menjadi solusi terbaik dati kasus ini. Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.

  • @WisdomwithUwais
    @WisdomwithUwais8 ай бұрын

    Assalamu'alaikum, sya bekerja di salah satu perusahaan berjalan 5 tahun dan berstatus pegawai tetap, sya di PHK krn ada beberapa ke salahan dalam bekerja ( bukan masalah penggelapan uang), dan sya tdk di beri apapun dari perusahaan,

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Coba dicek kembali apa alasan PHK nya dan tengok lagi di video youtube saya berapa paket PHK yang seharusnya dibayarkan.

  • @zhalfakamelia7988
    @zhalfakamelia7988 Жыл бұрын

    Assalamualaikum, selamat malam pak,saya mau bertanya teman ada yg kena SP3 sudah melewati 6 bulan dan sudah memperbaiki absen yg jelek,namun sudah berakhir 1 bulan yg lalu SP 3 nya ,tapi dari perusahan tidak ada berita untuk dicabut SP 3 nya,jadi harus bagaimana pak,mohon dijawab ya pak, terima kasih sblmnya

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    SP akan berakhir setelah masa berlakunya habis, tidak memerlukan surat pencabutan.

  • @diegobaemamenteng
    @diegobaemamenteng Жыл бұрын

    Saya malam kerja beso nya ditelfon bahwa di phk.. Dan masi dalam masa kontrak.. Mohon solusinya pa🙏🙏🙏

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Pemberitahuan PHK minimal 14 hari kerja sebelum tanggal penberlakuan PHK, bila tidak memenuhi ketentuan dapat ditolak sehingga akan dilakukan meeting bipartit untuk membahasnya. PHK PKWT sepihak maka pihak yang men PHK atau yang menyatakan berhenti sementara kontrak masih berjalan, maka pihak yang menginisiasi terjadinya pemutusan hubungan kerja tersebut wajib membayar kompensasi sisa kontraknya.

  • @user-pb3ws2oo7x
    @user-pb3ws2oo7x7 ай бұрын

    Assalamualaikum w w bapak saya mau bertanya saya dipecat dari Pns rumah sakit gotot subroto golongan rendah tgl 31 juni 2008 saya sidang di ptun sampai kasasi Makamah Agung tetap dikalah kan tetapi saya tidak mendapatkan hak saya sampai saat ini tidak ada pemecatan dari BKN sampai saat ini saya Pns 22 th mohon saran mendapatkan hak saya sampai sekarang belum saya dapat kan

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Wa alaikum salam Proses PHK di ASN memang unik dan tidak mudah prosesnya nanun bila melihat proses yang sudah Anda lalui hingga PTUN dan MA saya menduga pernasalahan PHK nya ini cukup serius tanpa saya harus mengetahui kasusnya. Bila proses penyelesaian perselisihan udah final di MA maka semua pihak harus menjalankan keputusan tersebut. Coba dicek dalam verdick MA tersebut tentang hak Anda apakah ada yang harus dibayarkan oleh Institusi tempat Anda bekerja sebelumnya. Saya turut prihatin dengan kasus yang menimpa Anda ini yang pastinya sudah melalui proses yang panjang.

  • @AkucantikAkucantik-gg3cq
    @AkucantikAkucantik-gg3cq9 ай бұрын

    Pak saya punya pengawas yg sudah diluar batas suka mencaci maki karyawan, lalu saya laporkan ke atasan tapi tidak digubris, lalu saya laporkan ke Personalia. Atasan saya menyalahkan saya lapor ke Personalia dan membel pengawas saya. Kalau saya kalah di Personalia kemana saya bisa membawa perkara ini ?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Tindakan tidak terpuji seperti yang dijelaskan tersebut perlu di cross check ke PP atau PKB yang berlaku dan dapat diadukan ke saluran yang disediakan perusahaan misal whistleblower system, namun bila tidak ada dan sudah dilaporkan ke atasannya malahan dipersalahkan, coba laporkan ke Serikat Buruh u meminta dikungan advokasinya, tentunya dengan evidence dan bukti2 yang valid dan kalau bisa ada saksinya karena ini lebih menyangkut ke perlakuan di tempat kerja. Bila tidak selesai juga dapat melaporkannya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

  • @ariwidyarto3523
    @ariwidyarto35239 ай бұрын

    Apa benar PP ini untuk mengatur pekerja tetap & kontrak,sdg pd pasal 3 menyatakan pekerja tetap d atur dlm peraturan perundang-undangan (UU) bukan peraturan pemerintah (PP)?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    PP merupakan peraturan pelaksanaan UU, jadi cover PKWTT dan PKWT.

  • @Qeisar
    @Qeisar7 ай бұрын

    Pa mohon pencerahan nya saya kerja di expedisi sudah 11 tahun, Sudah bekerja di 4 PT berbeda Permasalahanya dari tahun 2020 sampai saat ini semua expedisi tuh setatus karyawan nya di buat mitra tanpa gaji pokok tanpa bensi dan tunjangan lainya, Kita cuman dapet 1 paket 1,900 itu pun yg terkirim Apakah cara PT tersebut sudah benar / memenuhi kewajiban sebuah PT atau tidak? Siapa tau ada pencerahan

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Saya perlu mengetahui lebih detail bentuk hubungan kerja di perusahaan ekspedisi ini. Namun kalau melihat masa kerja Anda yang sudah 11 tahun mestinya ini adalah karyawan tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Setahu saya yang berstatus kemitraan yang sekarang ini masih menjadi polemik adalah di Ojol dengan Pemilik Aplikasinya. Kalau perusahaan ekpesidi sudah jelas koq pilihannya apakah PKWT (Perjanjan Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak kalau memang pekerjaannya akan selesai pada periode tertentu, atau Karyawan Tetap atau Pekerja Alih daya (outsourcing). Kalau statusnya karyawan tetap seharusnya perusahaan menyediakan paket remunerasi sesuai dengan perundang2an mulai dari gaji pokok sesuai UMK, pembayaran lembur bila terjadi kerja lembur, THR, dan lain-lain. Bila kontrak maka perusahaan membayarkan uang kompensasi bila kontrak berakhir dan tentu saja membayarkan upah dan lain-lain sesuai normatif perundangan. Namun demikian perusahaan ekspedisi bisa jadi memiliki jenis pekerjaan yang spesifik dimana imbalan nya disesuaikan dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakannya. Oleh karena itu biasanya perusahaan ekspedisi lebih memilih memakai piece rate atau imbalan berdasarkan volume yang terkirim atau rit yang dilakukan. Selama rata2 penerimaan upah per bulan tidak lebih kecil dari UMK mestinya sih masih bisa diterima serta hak-hal normatif nya tetap dibayarkan sesuai ketentuan perundangan seperti THR, dan lain-lain.

  • @tarmizi8178
    @tarmizi81787 ай бұрын

    Assalamualaikum, mohon ijin bertanya pak,dan mohon di jawab, saya barusan di phk di tempat perusahaan saya bekerja,tampa ada pemberitahuan, tiba-tiba tgl 29-11-2023 jam 09,00 wib dapat cet wa dari tempat saya bekerja pemutusan kontrak kerja berakhir pada tanggal 30-11-2023,dan saya bertanya kepada perusahaan kenapa terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak sedangkan kontrak kerja saya berakhir pada bulan 30-mei-2024?.... alasan pemutusan kerja tsb apa??? Jawaban perusahaan itu sudah mutlak keputusan perusahaan.di sini saya merasa di zolimi.tolng kasih solusi supaya saya bisa mendapatkan keadilan, terimakasih terimakasih

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Pemberitahuan PHK harus dilakukan minimal 14 hari sebelum tanggal diberlakukannya. Adapun mengetahui status hubungan kerja Anda adalah PKWT atau kontrak maka apabila perusahaan memutuskan hubungan kerja di tengah2 kontrak yang masih berlaku, pihak yang memutuskan sepihak harus menbayarkan upah selama sisa kontraknya tersebut. Silakan membaca lebih detail di PP No 35.

  • @jahratinratin2385
    @jahratinratin2385 Жыл бұрын

    Gmn caranya sy di PHK kerja di dinas sosial dari tahun 2014,skrg sy di PHK TANPA ALASAN YG JELAS

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    PHK untuk ASN memgikuti UU ASN No 5 Tahun 2014 dan sudah diperbaharui dengan UU ASN yang baru saja di sahkan di DPR. Proses PHK ASN terhitung agak unik kecuali pelanggaran yang menyangkut etika dan moral.

  • @rusmanhusein959
    @rusmanhusein959 Жыл бұрын

    Pak mau tanya ,apa yg dimaksud upah terakhir dan ketentuan tsb diatur dimana , seandainya si A bekerja dari tahun 2016 SD 2020 dan terkena PHK sepihak , lalu tahun 2022 beliau menggugat ,nah komponen upah yg mana yg dipakai apakah upah tahun 2020 atau upah tahun 2022 .terima kasih atas penjelasannya .

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Upah terakhir adalah upah saat terjadi keputusan PHK, dalam kasus ini berarti upah di tahun 2020.

  • @lusysunarko1651

    @lusysunarko1651

    6 ай бұрын

    Assalamualaikum pak Yunus Selamat siang saya salah 1karyawan sdh 11 th Wilayah kerja Lampung, dan saya akan di tugaskan ke Bangka belitung tetapi tidak ada penyesuaian gaji yg disesuai kan Apabila saya tdk berangkat maka saya di anggap mengundurkan diri Mohon bantuanya dan jawabanya apabila saya tdk berangkat apakah saya bisa mendapatkan Hak pesangon atau yg lain2 trim kasih pak yunus

  • @ddambonimut4164
    @ddambonimut41643 ай бұрын

    Pak izin bertanya, saya kerja sudah 2 tahun sebagai checker di restauran, lalu saya naik menjadi staff gudang pkwt baru tanda tangan kontrak Januari 2024 sampai Januari 2025 sebelum tanda tangan kontrak saya sudah ada sp 2 karna tidak masuk 2 hari, lalu akhir febuary saya ada telat 3kali dalam waktu, 3 menit, 4 menit dan 15 menit, lalu saya di sp3 di akhir febuary 2024 , Maret tanggal 25 saya di cat svp karna kesalahan gramasi gurame seharus nya bisa di retur yang udah udah begitu pak bisa di retur, dan tidak membuat bpb padahal saya sudah kompirmasi ke svp dan svp pun menjawab ok biasa nya kita saling backup tapi entah kenapa saya tidak di backup walau sudah kompirmasi, dengan berat hati dia cat saya memecat saya, padahal masa kerja kontrak saya masih 9 bulan lagi, dan tanggal 26 saya di suruh bikin surat Risen saya tidak mau pak apa ada hak saya yg untuk 9bulan sisa kerja saya 🙏 svp ini baru sebulan pak tapi sudah sepihak memecat saya lewat wa,

  • @almichannelofficial

    @almichannelofficial

    Ай бұрын

    Lapor depnaker

  • @putrachandra3271
    @putrachandra32717 ай бұрын

    Assalamu'alaikum Pak mohon di jawab. Saya juga di pecat dari perusahaan saya bekerja dikarenakan saya ada masalah internal dengan teman sekantor tanpa saya diberikan SP terlebih dahulu. Lalu teman saya itu mengadu ke atasan karena merasa tidak nyaman dengan perilaku saya dan dia merasa terganggu dan tidak nyaman dengan saya. Kemudian saya juga disuruh buat surat pengunduran diri oleh atasan saya. Padahal saya yang di pecat. Klau seperti itu apakah saya juga dapat pasangon pak? Karena ini masalah pribadi bukan masalah pekerjaan. Ya Walaupun dampaknya ada efeknya juga dengan pekerjaan. Dan ijazah saya masih belum dikembalikan sampai sekarang sudah mau 1 bulan

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Harap dipisahkan lebih dahulu antara permasalahan pribadi dengan proses PHK nya. Memang dalam bekerja sebaiknya tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tempat kerja, jadi harus bisa memisahkan bila terjadi konflik antar pekerja hendaknya diselesaikan di luar tempat kerja. Mengenai tindakan PHK nya dapat ditanyakan kembali ke perusahaan apa alasannya, coba cek apakah sesuai dengan PP35 atau ketentuan yang tercantum dalam PP atau PKB nya. Mengenai paket PHK tentunya akan tergantung dari alasan PHK yang dikenakan, pls cek di video youtube saya, disitu saya jelaskan alasan PHK beserta paket Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang penggantian hak. MengenI ijazah yang ditahan, hal tersebut seyogyanya tidak dilakukan oleh perusahaan karena itu mengindikasikan terjadinya praktek Force Labor.

  • @hendrimuhammad
    @hendrimuhammad Жыл бұрын

    Pak mau tanya , saya baru saja dapat SP3 , apakah sya masih berhak untuk bekerja menghabiskan masa kontrak ?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    SP3 tidak akan menghentikan masa kontrak.

  • @user-lp1mr4gi7z
    @user-lp1mr4gi7z Жыл бұрын

    Kalau perusahaan mem PHK dini karyawan, berapa uang pesangon yg akan diterima karyawan bang,, trim byk2 🙏🙏🙏

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Tergantung apa alasan PHK yang digunakan, coba lihat dari 14 penyebab PHK di konten youtube saya dan setelah didapatkan alasannya tinggal memakai formula di kolom sebelah kanannya.

  • @simaskikuk
    @simaskikuk10 ай бұрын

    bagaimana jika perusahaan merumahkan karyawan secara sementara apakah hak karyawan yg dirumahkan masih menerima gaji mengingat pkwt juga belum berakhir pak

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Keputusan furlough (merumahkan karyawan) adalah keputusan perusahaan, sehingga upah tetap terus berjalan kecuali ada kesepatan antara Pengusaha dan Serikat Buruh atau Perwakilan Buruh bila belum ada SP/SB yang menyepakati diberlakukannya penotongan upah selama karyawan dirumahkan.

  • @adindaazani286
    @adindaazani2868 ай бұрын

    malan pak sy kan keja sebagai driver gas 3kl.sinkat cerita pak tabung yang di mbil kemaligan dang perusaahan tdk mau tau dang sy pun di pecat mohong masukan nya pak

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Menurut saya setiap pekerjaan itu ada resikonya, baik kerja di pabrik, di sales atau di jasa pengantaran gas 3 kg seperti Anda. Sejauh kejadian kemalingan gas bukan kelalaian Anda seharusnya perusahaan dapat mempertimbangkannya secara bijaksana. Keputusan PHK harus tetap mengikuti ketentuan PP No 35 bila tidak maka Anda dapat menolaknya sehingga dapat ditempuh penyelesaian perselisihannya melalui pertemuan bipartit dan seterusnya sesuai Uu No 2 Tahun 2004. Namun demikian pastikan perjanjian kerjanya jelas ya apakah Anda PKWT (kontrak) atau PKWTT (karyawan permanen).

  • @adindaazani286

    @adindaazani286

    8 ай бұрын

    @@DrYunusTriyonggoCAHRI tdka ad pak perjanjian kerja

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    @@adindaazani286 Bila tidak ada perjanjian kerja, secara hukum ketenagakerjaan, perintah lisan merupakan perintah kerja dan kepada pemberi kerja wajib menuliskannya secara tertulis. Namun semuanya kembali ke Anda apakah akan menjadikan ini sebagai perselisihan hubungan industrial atau tidak. Bila iya, dan Anda awam dalam penanganan kasus ini sebaiknya cari pihak yang bisa melakukan pendampingan.

  • @adindaazani286

    @adindaazani286

    8 ай бұрын

    iyapak malah sy yang di suruh ganti pak

  • @kwandarosman2131
    @kwandarosman21319 ай бұрын

    Pak saya mau tanya saya baru di phk dikarenakan melanggar peraturan perusahaan...... Apakah saya masih bisa dapat pesangon..... Terima kasih atas perhatianya

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    PHK dapat dilakukan karena karyawan telah melakukan pelanggaran dan sudah diberikan surat peringatan. Sesuai dengan perundang2an kepada karyawan yang di phk seperti ini berhak atas paket pesangon sebesar 0.5 x upah pesangon, 1 penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian sesuai ketentuan.

  • @user-rl4dp1lk6g
    @user-rl4dp1lk6g8 ай бұрын

    Assalamu'alaikum.. Pak Yunus, apabila pengusaha melakukan PHK dengan alasan efisiensi karena mengalami kerugian atau untuk mencegah terjadinya kerugian, apa yg harus dilakukan oleh buruh/serikat buruh? Tks, sebelumnya.

  • @user-rl4dp1lk6g

    @user-rl4dp1lk6g

    8 ай бұрын

    Pak Yunus, mohon Jawaban Bapak atas pertanyaan saya. Saat ini sebuah Perusahaan Modal Asing (PMA), ingin memPHK 140 pekerjanya dengan alasan efisiensi, tanpa melakukan prosedur2 yg seharusnya dilakukan sebelum mengambil langkah terakhir yaitu PHK. Para pekerja Indonesia ini sedang butuh "keyakinan", dan orang seperti Bapak bisa memberikan itu. Sekali lagi mohon bantuan Bapak, demi Indonesia yang kita cintai ini. Tks, Deddy Damhudi.

  • @RendraHawa-uz9uv

    @RendraHawa-uz9uv

    8 ай бұрын

    Saya juga ingin tany itu pak

  • @user-rl4dp1lk6g

    @user-rl4dp1lk6g

    7 ай бұрын

    Sebenarnya memang saya ragu beliau bersedia menjawab pertanyaan ini, karena dulu beliau pernah dibayar oleh perusahaan PMA tersebut untuk menegosiasikan pesangon PHK dg saya. Ada kemungkinan beliau juga sudah mengetahui apa yg terjadi saat ini.

  • @ahmadjepri6520
    @ahmadjepri6520 Жыл бұрын

    Pak, saya mau nnya ....klo di Phk uang pesangon nya,tdk sesuai sma msa kerja ,hrus lapor kmn y pak??

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Dapat melaporkan ke Dinas terkait dengan Ketenagakerjaab setempat atau bila ada Serikat Buruh bisa minta bantuan avdokasinya.

  • @adtrangkayobasa4802

    @adtrangkayobasa4802

    5 ай бұрын

    Pak maaf untuk serikat buruh itu harus kemna?

  • @fian0521
    @fian0521 Жыл бұрын

    Saya di PHk akibat perusahaan mau failed ap sehat hak2 saya pak mohon di jawab 🙏🙏

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Paket pesangon PHK karena perusahaan tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian adalah 1x Uang Pesangon, 1x Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan, namun bila disebabkab keadaan memaksa (firce majeure) maka Uang pesangon menjadi 0.5 x sedangkan yg lainnya tetap sama.

  • @rizqycell1063
    @rizqycell10637 ай бұрын

    Saya belum pernah SP 1 SP2 SP 3 tetepi saya di PHK cm karna bermain HP 15 menit apakah itu benar pak..??

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    PHK dapat dijalankan setelah melalui pemberian SP sesuai dengan pasal 161 UU No 13 Tahun 2003. SP dapat diberikan tidak harus berurutan, SP diberikan mengikuti bobot pelanggarannya. Adapun mengenai main HP 15 menit, perlu dicek dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama nya, bilamana aturannya memang demikian, maka perusahaan dapat melakukannya. Namun demikian sesuai dengan PP35, dari 14 alasan yang dapat dipakai perusahaan untuk mem PHK karyawannya, seingat saya tidak ada yang secara khusus menyebutkan perihal tersebut. Perlu ditanyakan kembali ke perusahaan tt alasan PHk tersebut. Sesuai aturan PHK hendaknya diberitahukan ke pekerja minimal 14 hari sebelumnya. Dan Pekerja bisa menerima atau menolak keputusan PHK tersebut secara tertulis. Demikian jawaban saya.

  • @daniabias
    @daniabias8 ай бұрын

    Pak jika karyawan pkwt ada problem melangar ketertiban.setelah itu langsung di suruh bikin surat pengunduran diri.apakah dibenarkana.mohon informasinya

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Bila karyawan baik PKWT maupun PKWT melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi sesuai tata tertib kerja yang tercantum pada PP atau PKB nya. PHK dapat dilakukan bila karyawan sudah diberikan Surat Peringatan beberapa kali baik SP 1, 2 atau 3.

  • @putrachandra3271

    @putrachandra3271

    7 ай бұрын

    @@DrYunusTriyonggoCAHRI saya langsung dipecat tanpa ada SP dulu pak? Itu bagaimana ya?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    7 ай бұрын

    @@putrachandra3271 PHK langsung bisa dijatuhkan pada prlanggaran berat sesuai dengan PP atau PKB yang berlaku, namun bila mengacu pada pasal 158 UU Ketenagakerjaan, pasal tersebut sudah dianukir MK sehingga bila akan dilakukan PHK harus melalui alasan mendesak, lengkap dengan kronologi dan saksi-saksi yang sah. Apabila mau dijadikan perselisihan maka kasus ini masuk dalam kategori perselisihan PHK dan proses penyelesaiannua mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2004. Demikian semoga membantu menjelaskan. Namun apabila PHK tersebut sudah diterima, berarti tidak ada lagi perselisihan hubungan induatrialnya.

  • @user-yu4sb5zh8z
    @user-yu4sb5zh8z5 ай бұрын

    Pak saya d phk kontrak kerja 6 bulan saya d phk tidak sopan phk lewat chat k org lain dan ber alesan karena d jam kerja saya pingsan gak enak badan saya ada kerja 11 hari gak di bayar sama sekali, 🥲 info selousi nya pak biar bos bayar

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Pemberitahuan PHK hendaknya disampaikan minimal 14 hari sebelum tanggal PHK. Pekerja dapat menerima atau menolak keputusan PHK tersebut. Namun biasanya pekerja ngga mau repot mungkin karena sudah menerima dan yang penting dibayarkan hak2nya. Nah untuk kasus yang Anda hadapi, saran saya coba cek periode kontraknya? Apab masih ada sisa durasi kontrak dan alasan PHK nya mengada-ada maka Anda masih berhak menerim gaji selama periode kontrak yang tersisa. Bila perusahaan tidak menjalankan pembayarannya, maka Anda dapat melaporkannyabkr Dinas Ketenagakerjaan setempat atau minta advokasi Serikat Pekerja/Buruh di perusahaan.

  • @ddambonimut4164

    @ddambonimut4164

    3 ай бұрын

    Pak mohon izin bertanya, saya pegawai pkwt , tanda tangan kontrak satu tahun di bulan januari 2024 masah berakhir kontrak Januari 2025, sebelum tanda tangan kontrak saya sudah sp 2 di bulan Oktober 2023, di bulan febuary saya ad telat 3 kali, dalam waktu, 3 menit, 4 menit dan 15 menit, sp 3 keluar , Maret tanggal 25 2024 saya di pecat karna tidak bikin bpb , padahal saya sudah konfirmasi ke svp untuk minta tolong backup svp juga menjawab ok, tapi malah dia marah dan pecat saya lewat wa dan hari itu kebutaln saya lagi libur cuti, akhir nya saya datang ke kantor spv sudah membuat berita acara Bpb dan gurame tidak sesuai gramasi, saya tanda tangan , lalu tanggal 26 saya di wa lagi di suruh mengajukan Risen padahal masih kontrak saya masih 9 bulan lagi apa bisa saya minta hak saya saya tidak mau tanda tangan Risen karna dari perusahan yg pecat saya mohon solusi nya pak apa saya masih ada hak untuk masa kerja saya

  • @byanalvin953
    @byanalvin9537 ай бұрын

    semangat pagi pak Yunus, saya bekerja sudah lebih dari 2thn, ATR saya 99% dan tidak pernah mendapat SP. tetapi kontrak saya tidak di perpanjang dengan alasan performance, padahal ada oknum atasan yang mau mepekerjakan keluarganya,. bagaimana saya menyikapinya??

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Thanks untuk sharing kasusnya. Hal ini memang bisa terjadi dalam hubungan industrial. Tidak memperpanjang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau kontrak adalah murni hak perusahaan dengan apapun alasannya. Yang penting uang kompensasi dibayarkan sesuai dengan PP35 yakni sebesar 1 bulan upah u setiap 1 tahun masa kontrak yang dijalani secara kontonyu. Mengenai alasan tidak memperpanjang kontraknya, ini ada di ranah perusahaan. Kalau ada isu atau rumor itu bukan masuk ke dalam ranah hubungan industrial. Demikian penjelasab saya moga2 membantu mencerahkan.

  • @bayuariotomo9933
    @bayuariotomo99336 ай бұрын

    Apakah bisa perusahaan melakukan PHK karena Hanya Alaskan restrukturisasi

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    5 ай бұрын

    Restrukturisasi masuk dalam kategori tindakan efisiensi, silakan menonton lagi konten youtube saya untuk mendapatkan penjelasannya beserta paket PHK nya.

  • @hto235
    @hto23511 ай бұрын

    14 hari ini hari kerja atau hari kalender pa?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Hari Kerja

  • @FebiolaTitaley
    @FebiolaTitaley9 ай бұрын

    Jika PHK disampaikan 7 hari kerja sebelumnya, apakah PHK dimaksud batal demi hukum?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Iya bila disampaikan kurang dari 14 hati kerja, keputusan PHK tersebut cact demi hukum dan bisa ditolak pemberlakuannya.

  • @FebiolaTitaley

    @FebiolaTitaley

    8 ай бұрын

    @@DrYunusTriyonggoCAHRI Dalam hal karyawan ybs berbahaya jika dibiarkan 14 hari kerja cukup lama, dalam hal mendesak jika Perusahaan memiliki Bukti / Evidence Pelanggaran Luar Biasa apakah masih dapat diperjuangkan sampai PHI Pak sebagai pertimbangan hakim ?

  • @ahmadjumadil1787
    @ahmadjumadil1787 Жыл бұрын

    Pak. Untuk kompensasi masuk mana yah

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Apa yg dimaksud dengan kompensasi masuk? Mungkin bisa diperjelas lagi..

  • @BahrulMaji-yn4yk
    @BahrulMaji-yn4yk Жыл бұрын

    Ini untuk karyawan permanen kh atau yg termasuk kontrak

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    PP No 35 pada bagian tata cara PHK berlaku u karyawan PKWT dan PKWTT

  • @suryani5973
    @suryani597328 күн бұрын

    P

  • @rickyerlangga19
    @rickyerlangga195 ай бұрын

    Pak mohon maaf saya mau tanya, jadi saya di phk di sebuah pabrik sepatu karena indisipliner, karena saya mau pindah kerja ke sekolah, mau linear dengan bidang kuliah yang saya ambil, pertanyaannya apakah kalo misal ke depan saya tes p3k atau cpns berpengaruh gak pak?

  • @syawallunanugroho7200
    @syawallunanugroho720010 ай бұрын

    Ini teorinya, kenyataan nya ya di suruh resign

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Iya sebaiknya setiap proses PHK diselesaikan dengan Perjanjian Bersama yang menjadi win2 buat kedua belah pihak.

  • @donvitocorleone6032
    @donvitocorleone6032 Жыл бұрын

    Pak.. saya di PHK karena tuduhan fraud yang tidak saya lakukan, dan audit tidak menemukan bukti. Audit Hanya menuduh dengan dasar surat kaleng. Saya hanya di kasih pesangon 0,25 X PMTK. Saya tidak melakukan kesalahan yang di tuduhkan tapi perusahaan tetap memilih PHK dengan alasan “kehilangan kepercayaan”. Saya malah di tantang untuk melapor ke disnaker. Tapi saya terlalu lemah untuk melawan. Bapak yg terhormat, langkah apa yang harus saya lakukan? Tolong saya pak… ☹️☹️🙏🙏🙏

  • @MASHER22

    @MASHER22

    Жыл бұрын

    Mau tidak mau harus menjadi bagian dari serikat pekerja Agar mudah melawan perusahaan

  • @pettapuang

    @pettapuang

    11 ай бұрын

    Apakah jika melawan dengan mengadukan ke disnaker hingga ke PHI ex karyawan diberikan Pendampingan hukum oleh negara?

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Iya setiap keputusan PHK dapat diterima atau ditolak. Bila ditolak maka penanganan kasusnya akan mengikuti ketentuan sesuai UU No 2 Tahun 2004 yakni diawali dahulu melalu Meeting Bipartit, bila tidak selesai dapat dilanjutkan ke Mediasi, dan seteruskan bila Surat Anjutan belum menyelesaikan perselisihan, proses berikutnya dapat ditempuh di Pengadilan Hubungan Industrial hingga MA.

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    @@MASHER22 Serikat Buruh adalah organisasi yang wajib memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya termasuk memberikan bantuan advokasi kepada anggotanya bila diperlukan.

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    @@pettapuang Setahu saya tidak, pihak yang berselisih dapat mengajukan pendampingan hukum ke Serikat Buruh tempat bernaung atau menyewa Lawyer sendiri.

  • @YayangSLM
    @YayangSLM9 ай бұрын

    Pak saya mau nanya ,kalau dari sisi perusahaan tidak mengeluarkan SK apah bener pesangon tidak akan turun Mohon bantu jawan terima kasih sebelumnya

  • @DrYunusTriyonggoCAHRI

    @DrYunusTriyonggoCAHRI

    8 ай бұрын

    Mungkin yang dinaksud SK disini SK PHK ya..kalau benar demikian berarti dianggap tidak ada PHK karena keputusan PHK seyogyabya dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada buruh dan atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.

  • @YayangSLM

    @YayangSLM

    8 ай бұрын

    Makasih pak,berarti kalau di PHK tanpa ada surat SK PHK tidak akan terjadi PHK .maaf kalau salah mohon koreksi pak

  • @fahmidirga9999
    @fahmidirga99994 ай бұрын

    Maaf bang kita sebagai pekerja vendor tidak ada sama skali hak yg kita dapat. Seperti cuti tahunan dan bpjs,apa lagi cuti tahunan sehari aja kita simpan kerja harus di wajibkan cari pegganti (itu wajib tidak boleh tidak) Dan perushaan vendor juga tidak mau rugi seperti insiden kecelakaan.seperti contoh kita di tabrak segaja maupun tidak itu wajib kita keluar uang sendiri pihak vendor tidak mau tau Dan yg anehnya Tersangka sudah mengganti rungi Dan bos kita sendiri memints ganti rugi ke kita (itu kejadian di tempat kerja saya Jadi untuk teman teman yg kerja di perushaan vendor senasip gk sama saya? Kita mau minta perlindungan dimana kalo seperti ini Tolong kita minta pencerahaan 🙏 terima kasih