Tata Ruang Kampung Pulo Cangkuang

Verifikasi dan Validasi Warisan Budaya Takbenda, Pusdatin Kemdikbudristek tahun 2024.
SK Penetapan Nomor 1044/P/2020
1 Desember 2020
Kampung Adat Pulo terletak di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut merupakan salah satu contoh kompleks arsitektur tradisional Sunda yang berpijak pada sebuah konsep yang menyatu dengan alam. Kepercayaan masyarakat terhadap lima pamali (lima larangan/tabu) yang dua diantaranya melarang menambah jumlah bangunan serta memelihara binatang berkaki empat kecuali kucing ternyata efektif dalam menjaga kelestarian komplek dan lingkungannya. Kampung Pulo memiliki aturan yang menjadi acuan dalam melangsungkan kehidupan sebagai satu kesatuan kampung maupun hunian. Sebagai suatu pemukiman, Kampung Pulo memiliki aturan jumlah penduduk, yaitu 23 orang yang terdiri dari 6 rumah dengan 6 kepala keluarga, sehingga setiap rumah dihuni oleh 3-4 orang.

Пікірлер: 1

  • @euissarifah5617
    @euissarifah56178 күн бұрын

    Kp. Pulo salah satu Warisan Budaya Kab. Garut.....alhmdllh terlestarikan, dilindungi, dimanfaatkan dan dikembangkan sampai sekarang dan diperhatikan oleh seluruh pihak baik daerah, prov maupun pusat