Tangis Ibu Pegi Usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Putusan ini disambut dengan tangis bahagia oleh ibu kandung Pegi, yakni Kartini.
Kartini menyebut hari ini pihaknya akan langsung membawa pulang Pegi Setiawan yang saat ini sedang ditahan.
"Hari ini langsung jemput Pegi langsung dibawa pulang, kasian Pegi di sana sudah terlalu menderita, tidak pernah melakukan kesalahan," tutur Kartini, Senin, dilansir KZread Kompas TV.
Kartini bersyukur anaknya itu telah dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
"Bersyukur sekali," ucap Kartini sambil terisak.
"Pegi tidak bersalah, Pegi bebas," ucapnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.
Editor Video: Novri Eka Putra

Пікірлер

    Келесі