🔴 Saksi Ahli Sebut 2 DPO Kasus Vina Cirebun Tak Bisa Dihapus Begitu Saja

🔴 Saksi Ahli Sebut 2 DPO Kasus Vina Cirebun Tak Bisa Dihapus Begitu Saja
POS BELITUNG - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.
Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.
Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi.
Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut. (*)
VP : Dwiki Razani
#vinacirebon #posbelitung #tribunnews

Пікірлер

    Келесі