Riba Nasiah, Riba Fadl, Riba Yad, dan Riba Qordl. | FATHUL MU'IN #11 KH. Muhibbul Aman Aly

Sumber Video Chanel KZread : Sunsal Media ( / sunsalitmedia )

Пікірлер: 36

  • @maliksulaiman1812
    @maliksulaiman18123 жыл бұрын

    ماشاء الله تبارك الله الحق من ربك فلا تكونت من الممترين

  • @ududgratis6548
    @ududgratis65483 ай бұрын

    Trimksih atas pncrahannya

  • @mukhtarulala1990
    @mukhtarulala19902 жыл бұрын

    Izin nyimak pengajian2 beliau 🙏

  • @kajiankitabkuning
    @kajiankitabkuning3 жыл бұрын

    Alhamdulillah,,,

  • @leonyazkasyah7526
    @leonyazkasyah75262 жыл бұрын

    Terimakasih ilmunya ... Utk fikih muamalah kontemporer yg lebih detail kita bisa juga simak Ust DR ERWANDI

  • @toniramadan2130

    @toniramadan2130

    7 ай бұрын

    Itu ustad nya WAHABI

  • @muhammadikhwanmarifatullah7123
    @muhammadikhwanmarifatullah71232 жыл бұрын

    Alhamdulillah

  • @abdullahsyafei8067
    @abdullahsyafei8067 Жыл бұрын

    Terima kasih

  • @aamhambalihabibi8574
    @aamhambalihabibi8574 Жыл бұрын

    Lamongan derek tabarukan yai

  • @buyayazid2390
    @buyayazid2390 Жыл бұрын

    Sehat selalu ustad

  • @boy_92
    @boy_9221 күн бұрын

    13:22 kalau sesuai difathul mu’in “tidak tertolak dosanya” artinya tetap tidak boleh alias berdosa, karena ada cara lain, yaitu dgn cara nadzar dan yg lain. Baru selanjutnya menurut ibnu hajar “tertolak dosanya” artinya menurut ibnu hajar boleh, beda dengan ibnu ziyad.

  • @masnunmasnun7327
    @masnunmasnun7327 Жыл бұрын

    Assalamu'alaikum ustadz , kalau penambahan biaya jasa yg sudah di tetapkan sebelum nya , apakah ini termasuk riba .di karena kan ada biaya yg tak terduga.

  • @eriwidianto2101
    @eriwidianto21012 ай бұрын

    Belum jelas kami awam dgn BHS arab

  • @ilhamnadhir
    @ilhamnadhir Жыл бұрын

    Izin brtanya ustdz semisal dipegadaian mnggadaikan motor misalnya lalu sampae jatuh tempo katakanlah 3 bulan pas tiba waktunya tidk bs bayar lalu dari pihak penggade dpt menangguhkan hutang dgn tmbahan bunga 5persen dari nominal.apakah itu termasuk riba...mohon dijawab butuh sangat 🙏🙏🙏

  • @ariefaliyansyah846

    @ariefaliyansyah846

    Жыл бұрын

    iya riba juga harusnya tdk ada penambahan biaya apapun bentuknya

  • @muhammadjufribinbasri.5035
    @muhammadjufribinbasri.50352 жыл бұрын

    Apakah hulul,/kontan wajib di ucapkan ketika transaksi.

  • @edi3914

    @edi3914

    Жыл бұрын

    Tidak wajib

  • @Bariklana28
    @Bariklana28 Жыл бұрын

    Bahasanya disederhanain kita gak faham

  • @mdbaharie4700
    @mdbaharie4700 Жыл бұрын

    Asal riba mesti haram.

  • @percysigi9377
    @percysigi93772 жыл бұрын

    Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh izin bertanya 🙏Kalau tukar menukar dengan Uang contoh A tukar uang 20rb ke B dengan pecahan 10.000+5000 tapi sisa 5000 nya menyusul di tunda Sampai besok itu hukumnya bagaimana? Jazakallahu Khairan

  • @ishfapedia

    @ishfapedia

    2 жыл бұрын

    Waalaikumussalam. Itu namanya Riba Nasiah, yaitu praktek pertukaran benda ribawi yg proses serah terimanya tidak sekaligus melainkan berjarak waktu, durasi waktu tersebut memyebabkan haramnya praktik pertukaran benda ribawi. Semoga membantu

  • @matbeken4657
    @matbeken46573 жыл бұрын

    Kalo nuker beras buat makan .Dengan beras ketan. Trsmkd riba atau tidak yai?

  • @ishfapedia

    @ishfapedia

    3 жыл бұрын

    Beras dgn beras adalah pertukaran benda ribawi. Jika sesuai syarat dan ketentuan seperti yg dijelaskan maka hukumnya boleh. Tapi jika transaksi tidak sesuai ketentuan, maka hukumnya Riba.

  • @Oma-by7tg
    @Oma-by7tg4 ай бұрын

    Tanya kiyai. keridit motor padahal tdk ada darurotnya.riba kah bagi yg ngutangin atopun yg ngutang?

  • @kampungquranchanel6890
    @kampungquranchanel6890 Жыл бұрын

    Assalamualaikum. Maaf..mohon pencerahan ustadz، misalkaan Si A hutang kepada B uang 25 jt dengn jaminn BPKB mobil. Kemudian Si B minta tambahan uang kepada Si A 200 rb perbulan sebagai biaya menjaga BPKB tsb. . Si A sanggup membayar hutang trsebut dg menyicil perbulan 1 jt . . Mka hutang itu lunas dlam jangka wktu 25 bulan. Karena si B mmbebankan kpada siA biaya 200 rb prbulan sbgai biaya mnjaga BPKB trsbt mka si A mmbayar ccilan mnjadi 1.200.000. Bgaimana hukumnya akkad trsebut ustad. Mohon?

  • @ZAKI-PARFUM-PREMIUM

    @ZAKI-PARFUM-PREMIUM

    4 ай бұрын

    Bantu jawab, kalau bentuk hutang kalau dia ber tambah itu riba pak, hutang harus sesuai jumlah awal yg di sepakati, hutang 25 JT berarti bulanan nya 1 jt Tampa ada biaya lain nya, kecuali ijab khobul nya jual beli

  • @brayen796
    @brayen796 Жыл бұрын

    mau tanya yai, kalo untuk sukuk tabungan syariah itu hukumnya bagaimna, prakteknya kita berinvestasi dengan nominal uang dan tiap bulan kita mendapatkan hasil presentase jumlah uang yg kita investasikan

  • @ishfapedia

    @ishfapedia

    Жыл бұрын

    Mohon maaf krn tidak dpt mnghubungkan secara langsung pd Kyai Muhib. Namun sebagai admin sy akan membantu jawab. Sukuk adalah versi lain dr obligasi namun dgn dasar fatwa MUI yg dlm pelaksanaannya mnggunakan akad mudhorobah, murobahah, salam, istishna, dll. Namun demikian dlm prakteknya ada banyak sekali problem, diantaranya pelaksanaan akad yg tanpa shighot, pengelola dana yg lebih mengikuti nilai suku bunga dari pd basis profit margin, sehingga tanpa mengecilkan peran MUI, saran sy lebih baik dihindari, transaksi yg ada di pasar modal pada hakikatnya transaksi semu.

  • @brayen796

    @brayen796

    Жыл бұрын

    terimah kasih atas pencerahannya, seumpama bayak yg mempraktekannya, yg bertanggung jawab dosanya apakah bisa para anggota MUI nya,

  • @brayen796

    @brayen796

    Жыл бұрын

    soalnya banyak yg berpatokan dengan fatwa MUI ya

  • @brayen796

    @brayen796

    Жыл бұрын

    soalnya di bagian awal peluncurannya, MUI jga membagian cara2 kerja sukuk dan hukum2nya, lha disitu sudah memenuhi syrat berinvestasi secara islami ktaya

  • @ishfapedia

    @ishfapedia

    Жыл бұрын

    @@brayen796 Kalo rumusan dari MUI saya pribadi percaya sudah sesuai Syar'i, namun praktek lapangannya tidak ada jaminan sesuai fatwa MUI, karena praktisinya belum tentu menguasai fatwa MUI, sy pernah mempelajari kriteria Saham Syariah yg di tetapkan Dewas Syariah, ternyata hanya sebatas tidak menggunakan riba, tidak menggunakan uang untuk judi, maysir, dll. Padahal aspek muamalah bukan sebatas penggunaan uang, tp mencakup pelaksanaan akad, orientasi profit margin, dll. Tidak usah jauh-jauh, BANK SYARIAH yg notabene sudah berlabel syariah belum tentu sesuai dgn syariah, padahal d sana ada dewan pengawasnya, hal ini terjadi karena para praktisinya banyak yg belum memahami praktik syariah yg sebenarnya. Orientasi mereka masih profitabilitas murni, belum sampai mempertimbangkan legal syar'i sepenuhnya, sy sering menemukan praktik Murabahah yg tidak dijalankan sesuai Draft Produk Murabahah karena para praktisi atau nasabahnya tidak mau ribet.

  • @mdbaharie4700
    @mdbaharie4700 Жыл бұрын

    Riba ttp haram. D namakan riba seb haram