RESTORATIVE JUSTICE KE XI KEJAKSAAN NEGERI FLORES TIMUR

Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memutuskan untuk menghentikan Penuntutan terhadap Tersangka Feliciano Vong Kopong yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Kejaksaan Negeri Flores Timur memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice terhadap Tersangka dengan mengupayakan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang disaksikan oleh Para Pihak dan Tokoh Masyarakat.
Tersangka menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Korban dan Keluarganya atas perbuatan yang dilakukannya dan Korban telah memaafkan Tersangka dengan Ikhlas tanpa syarat.
Hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat - Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM (JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA)
#jaksaagungri #kejaksaanri #kejatintt #kejariflorestimur #restorativejustice #keadilan #jaksa #adhyaksa #RJ #trapsilaadhyaksaberakhlak

Пікірлер

    Келесі