Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan Usai Sidang Praperadilan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kapolri mengatakan akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut. Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.
Listyo mengatakan putusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.
"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)
Editor Video: Dwiki Razani
#vinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribunnews.com/
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1

Пікірлер

    Келесі