Rencana Pegi Setiawan Seperti Ini Setelah Bebas Dari Sel Tahanan Polda Jabar, Keinginannya Ini

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Ternyata Rencana Pegi Setiawan Seperti Ini Setelah Bebas Dari Sel Tahanan Polda Jabar, Ada Keinginan Untuk Ini
Pegi Setiawan mengungkapkan rencana aktivitasnya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar.
Pegi bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi yang akhirnya menghirup udara bebas menyatakan, bahwa dirinya saat ini ingin istirahat terlebih dahulu.
Setelah itu berkumpul dengan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat, dan kembali bekerja.
"Seperti yang saya dari awal katakan bahwa saya saat ini cuma pengin istirahat dulu," kata Pegi, Senin, dilansir.
"Terus habis itu langsung kumpul keluarga pulang ke Cirebon dulu terus habis itu langsung mulai beraktivitas lagi bekerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pegi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak buat masyarakat yang sudah mendoakan dan yang sudah men-support saya, men-support keluarga saya, sampai pada akhirnya saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya dan bisa kembali menghirup udara bebas dan kembali bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya."
"Saya terima kasih banyak, mengucapkan terima kasih banyak," ucapnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.
Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
Editor : Disa Aryandi
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribunnews.com/
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1

Пікірлер

    Келесі