Puan Akan Kaji Rancangan UU DPA Pengganti Wantimpres: Agar Tak Salahi Konstitusi

#revisiuu #wantimpres #dpa
JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR periode 2019-2024 menghidupkan lagi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang dihapus konstitusi pada 2002.
Dewan Pertimbangan Agung versi saat ini menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan ini menjadi ranah inisiatif DPR.
Dewan yang memberi nasihat presiden di masa orde baru ini dihidupkan kembali setelah dihapus dari konstitusi Indonesia 22 tahun lalu.
Dipimpin Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Lodewijk Paulus pada Kamis (11/7/2024) kemarin, Rapat Paripurna DPR RI sudah menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Lampung Selatan enggan menjawab tentang DPA yang menggantikan Wantimpres.
Di masa orde baru, DPA dibentuk untuk menjawab pertanyaan dan memberi saran presiden untuk hal apapun.
Amandemen Konstitusi pada 10 Agustus 2002 menghapus keberadaan DPA melalui Keputusan Presiden pada 31 Juli 2003.
Sadar bakal menyalahi konstitusi, Ketua DPR Puan Maharani segera memberitahukan masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang DPA bakal dikaji agar tak menyalahi konstitusi.
Dalam Draf Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Bila jumlah anggota Wantimpres beranggotakan 9 orang, jumlah anggota DPA ditentukan oleh presiden.
Perbedaan yang lain adalah Wantimpres sebagai lembaga pemerintahan di rumpun eksekutif, sementara DPA menjadi lembaga negara.
Jika Wantimpres masa jabatannya mengikuti presiden, di draf terbaru masa jabatan tak diatur.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat,
bisa klink link di bawah:
IG : https: / kompastvjabar
KZread : / @kompastvjawabarat
Twitter : / kompastv_jabar
Facebook : / kompastvjawabarat
TikTok: / kompastvjabar

Пікірлер: 9

  • @syafruddinhanafiah3273
    @syafruddinhanafiah327323 күн бұрын

    Menjelang berakhirnya masa jabatsn presiden Jkw, jangan dulu dibentuk DPA. Tunggu presiden baru yg ambil kebijakan. Kalau DPR tetap setuju, berarti ada main mata antara Jkw dan Mega.

  • @dreamaquascape4939
    @dreamaquascape493923 күн бұрын

    Yg pantes dirubah UU tentang korup.hukum mati para koruptor.

  • @redmia-on3kg
    @redmia-on3kg23 күн бұрын

    Sak karepmu negaramu dewe , wis sak penakmu nekmu ngatur ,tutug - tutugno mumpung isih kuoso kwoso.......

  • @singgihpramudita3588
    @singgihpramudita358823 күн бұрын

    DPR, DPA tidak berfungsi menghambur2 kan uang rakyat pajak-pajak rakyat meningkat puan kau tak bermanfaat bagi rakyat rakyat miskin' kerjaan sulit negara' ku mengerikan... rakyatnya mati pelan2 pejabat2 koruptor

  • @harjitoanggih6147
    @harjitoanggih614723 күн бұрын

    Demi cari "posisi aman" politisi pd keblinger. Minta balik lg ke mssa lalu

  • @rudisalam4610
    @rudisalam461021 күн бұрын

    KENAPA GAGASAN INI MUNCUL DI MASA AKHIR JABATAN,, SEBEGITU BESARKAH RASA INGIN BERKUASA

  • @Agus-gk7bn
    @Agus-gk7bn23 күн бұрын

    Emang kalo menyalahi konstitusi sangsinya apa? Negara boneka hukum gak berpengaruh!

  • @indah-n9
    @indah-n915 күн бұрын

    Puan sdh tdk ogah lagi rayuan cawe2 pukul palu matikn mic sahkn uu yg bias rancu secra formil

  • @boworumekso9434
    @boworumekso943423 күн бұрын

    Paska Lengser.....Mukidi masih saja mencari Posisi dg liciknya membentuk kembali DPA yg dimasa lalu terbukti hanya menghamburkan uang Rakyat.

Келесі