Pimpinan MPR Temui Jokowi Bahas Amandemen UUD 1945

Ketua dan 8 Wakil Ketua MPR menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat pagi.
Kepada Presiden, pimpinan MPR menyampaikan, amandemen Uundang-undang Dasar 1945 sudah tidak dapat dilakukan di periode kepemimpinan MPR saat ini, dan akan dilanjutkan ke MPR periode selanjutnya.
Usai pertemuan, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menjelaskan, pimpinan MPR menyampaikan kepada presiden bahwa amandemen UUD 1945 tak dapat dilakukan pada sisa masa tugas mereka.
Menurut Basarah, masa tugas kepemimpinan MPR saat ini tinggal 3 bulan. Sementara menurut tata tertib yang berlaku, MPR dapat mengubah UUD 1945 bila masa jabatannya masih lebih dari 6 bulan. Untuk itu, wacana amandemen UUD 1945 akan dilanjutkan ke MPR pada periode berikutnya.
Saat ini berkembang wacana bahwa amandemen UUD 1945 didorong untuk dikembalikan ke naskah asli, yang mengatur presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih MPR.
===================================================
Website: www.cnnindonesia.com
Facebook: / cnnindonesia
Instagram: / cnnindonesiatv
Twitter: / cnniddaily
TikTok: / cnnindonesia
Spotify: CNN Indonesia

Пікірлер: 7

  • @azzedinedragon9454
    @azzedinedragon945428 күн бұрын

    Terserah saja lah. Ada presiden atau tidak ada presiden juga sama saja kok.😉😉😉

  • @user-zt1ev9ho9d
    @user-zt1ev9ho9d28 күн бұрын

    Mau dibikin apalagi negara ini.. Setelah semua lembaga negara dirusak bpknya lesmonomondrokumoro.

  • @timothyadi6019
    @timothyadi601927 күн бұрын

    Ya ampuuun...jgn lupa ada paman gobel yg bisa bantu.

  • @Artawan1952
    @Artawan195228 күн бұрын

    Jb hy y

  • @hasbullahhasbullah3122
    @hasbullahhasbullah312228 күн бұрын

    Rakyat pasti tidak akan mau merubahnya jateba ajan di bohongin AMIN RAIS, si penghianat bangsa

  • @alimuntoyib3555
    @alimuntoyib355528 күн бұрын

    Sudah di ubah2 UUD 45 tidak dijalankan!!! Pokok kebijakan yaaa apa katanya??? Penguasa!!

  • @pipiwwpiw5774

    @pipiwwpiw5774

    25 күн бұрын

    UUD 1945 revisi terakhir itu mengubah sistem Semi-parlementer jadi Presidensial. Dah tau Presidensial tuh efeknya bikin abuse of power di eksekutif, mending MPR jadi lembaga tertinggi lagi, soalnya Presiden punya tanggung jawab ke representasi rakyat, sedangkan kalo sekarang Presiden susah dijatuhkan karena di UUD 1945 yg terakhir kali amandemen itu makin memperibet dan mempersulit

Келесі