Petugas Dishub Boleh Hentikan Pengendara? Ini Bedanya Polantas dengan Dishub | SINAU
KOMPAS.TV- Apa sih bedanya Polantas dengan Dishub?
Polisi Lalu Lintas (Polantas)Melansir dari Humas Polri, Polisi Lalu Lintas adalah satuan unit kerja di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas.
Apa tugas dan wewenang Polantas dalam lalu lintas?
Mengacu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut tugas dan fungsi Polri dalam lalu lintas:
Pengujian dan penertiban SIM kendaraan bermotor Pendidikan berlalu lintas Pengumpulan, pemantauan, pengolahan dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Pengaturan penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggung jawabnya Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintasDinas Perhubungan (Dishub)Tugas Dinas Perhubungan
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, tugas Dinas Perhubungan adalah:
Perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran Pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinyaBolehkah petugas Dishub menyetop kendaraan yang melanggar?
Pihak yang boleh menghentikan kendaraan saat ada pelanggaran adalah Polantas. Sedangkan Dishub boleh menghentikan namun wajib didampingi pihak kepolisian .
Baca Juga Kadishub Angkat Bicara soal Viral Petugas Dishub Naik di Atas Kap Mobil di www.kompas.tv/video/474408/ka...
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/video/474412/pe...
Пікірлер: 46
Jadi sudah jelas dishub yang menilang kendaraan tanpa didampingi dari kepolisian adalah tindakan kesalahan dan menyalahi SOP
Perlu di kaji lagi tugas dan fungsi disgub dan polantas sehingga tidak terjadi over lep .. - Polantas menangani laka karena beekaitan nyawa manusia dan tilang elektronik - dishub menangani pelanggaran rambu rambu lalu lintas ( ketentuan rambu² lalu lintas yg membuat adalah disbub) Semoga kedepan lebih tertip dan masyarakat pengguna jalan tdk di bingungkan siapa yg berhak di jalan raya ..
Sudah jelas dishub tidak boleh menilang tanpa pendampingan polantas 😂
Dishub di jalan menimbulkan banyak pungli uknum oknum nya pak hentikan kluyuran di jalan hanya menimbulkan kemiskinan rakyat kecil pak metri hentikan segera
Kenyataan di lapangan dishub boleh ngapain ajah, termasuk memeras. Polisi melembek, dishub garang. Dishub ada kertas tilang jg. UUD
Sangat bermanfaat
informasi nya sangat bermanfaat 👍
Coba cek yang di jalan panjang dong...deket simpang slipi min...
Dishub boleh menghentikan kendaraaan tapi harus di dampingi polisi.. dishub nya ga tau aturan, boleh kata siapa ga boleh...kecuali klo mengandung unsur penghinaan, baru bisa di tuntut
membalas kejadian yg sebelum nya dishub yg tersangkung di cab mobil orang itu karena alasan menghentikan mobil itu berarti pelanggaran dong?
@ryan_dalank
3 ай бұрын
Kalau sekedar menghentikan dan memberikan arahan atau teguran itu sah-sah aja.. yang nggak boleh adalah memberhentikan dengan tujuan menilang... jadi untuk kasus di kap itu petugas dishub nggak melakukan pelanggaran...
2 sejoli yg pas berduet dijalanan jadi pemeras & begal uang recehan
TUPOKSI KINERJA APARATUR NEGARA SEBAIKNYA DI PAJANG LAYAKNYA SEPANDUK2 PARTAI.. AGAR MASYARAKAT PAHAM DAN OKNUM2 YG BERSANGKUTAN TIDAK MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI MASYARAKAT YG KURANG PAHAM.
YANG SAYA TAHU POLANTAS DAN DISHUB PREMAN JALANAN BERSERAGAM 😅
@asepbalok9028
6 ай бұрын
👏👏👍
@teddyanggono6788
6 ай бұрын
ya dari gambar saja di atas ada pengendaran tak berhelm lwat di depan dia, eh malah di sapa
@bmbimbimwongserang5606
6 ай бұрын
2 sejoli yg pas
@SigitSantoso-zg8lr
Ай бұрын
Anda benar. Lebih jelasnya preman pungli berseragam
Tugas dishub itu yg jelas nyetop mobil minta duit alias pungli Itu yg banyak di jalanan.
@mrlaureborn
6 ай бұрын
Perkataan anda sdh saya screnshot, siap2 ada orang yg datang kerumah anda
Sekarang Di Biarin Sudah Agak Lain.. Dhisub arogan Bebas Razia tanpa Ada di dampingi polantas. Bahkan ada juga Dhisub Saat Razia menayakan SoaL sim 😅😅😅😅
@FaizalDanil
5 ай бұрын
Bukan nya polantas bos
Persamaannya adalah SAMA SAMA PREMAN BERSERAGAM
baru tahu polantas ada usahanya, apa y?
SEMUANYA rawan disalahgunakan kewenangannya..Razia LIAR berujung pada pemerasan tersembunyi (denda damai) sudah menjadi rahasia umum...yang jelas kegiatan tetsebut TIDAK PRODUKTIF hanya menambah macet dan tidak memperbaiki KUALITAS berlalu lintas..hanya menjadi sarang UANG HARAM OKNUM
@wishnuicarus899
6 ай бұрын
Perlu di lengapi camera on line saat melaksanakan tugas razia di jalan ..sehingga kantor pusat bisa mengontrol jln nya proses tilang ...
Helehhh
DISHUB itu pr*m4n parkir li4r sesungguhnya. Setorrr...setorrrr...
Polantas = tukang parkir pungutan liar
Mentang-mentang punya wewenang jadi semena-mena SAMPAH...
Saya adalah petugas DISHUB DARAT. tdk ada perbedaan antara DISHUB DARAT dan POLANTAS, tugas dan wewenang kita sama, yg membedakan dishub tdk punya senjata.dah itu saja.
@teguhprasetio1991
6 ай бұрын
Tupoksi anda berhak berhentikan kendaraan Pribadi jg?
@stdoang-kw3xl
6 ай бұрын
Ngaco kamu,sama pula tugas dan wewenang polantas sama dishub,ngak heran ada dishub nanya SIM sama surat kendaraan untuk memeras di jalan.
@hardrisk27
6 ай бұрын
menghentikan minta duit gitu ya .. emang boleh.. emang boleh
@agustribrata9595
6 ай бұрын
Saya malah binggung Kenapa di Indonesia terlalu banyak Instansi dan petugas Ya Apakah tidak tumpang Tindih dalam penegakkan Hukum Lalu Lintas dan Saya Merasa Mau itu di darat dan laut Terlalu banyak Instansi Malah Membuang2 Anggaran... Koreksi Kalo Saya Salah
@yhnbp3549
6 ай бұрын
Setidaknya sebutkan Tupoksi undang undangnya.. Jangan asal pukul rata begitu mikirnya.. "TUGAS DAN WEWENANG KITA SAMA" yang mana persamaan nya dan yg mana perbedaan nya berdasarkan tugas di lapangan nya.. Berhak kah Anda menilang pengendara umum?? Berhak kah Anda membuat SIM?? Di bekasi pernah ada mobil dishub yg ditilang polantas karna mengawal mobil pribadi beritanya Viral tuh?? Coba definisi dari mana Anda bilang Tugasnya sama??? Jelaskan detailnya kawan.. Jangan mikir kerdil begitu.. Kasihan masyarakat yg masih awam tentang Hukum