Pernah "Diisukan" Dijual 1,4T Pulau Terluar NKRI ini Kini Punya Bandara untuk Buka Keterisolasian!

Pulau Tambelan adalah salah satu pulau terluar di Indonesia. Pulau ini di sebelah selatan berbatasan dengan Selat Karimata, sebelah barat dengan Perairan Laut China Selatan, sebelah utara berbatasan dengan Perairan Kecamatan Midai, dan sebelah timur berbatasan dengan Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Pulau kecil Tambelan menjanjikan pemandangan laut yang indah. Kawasan ini bisa menjadi salah satu lokasi wisata andalan di Provinsi Kepulauan Riau dan akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dari sisi ekonomi.
Untuk mendukung kegiatan pariwisata di Pulau Tambelan, pemerintah telah membangun Bandara Tambelan. Bandara ini terletak di Desa Kampung Melayu, Pulau Tambelan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau Tambelan secara geografis lebih dekat dengan Pulau Kalimantan, namun wilayah ini masuk ke dalam Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena jarak yang cukup jauh dan waktu tempuh perjalanan yang cukup panjang, Bandar Udara Tambelan menjadi solusi konektivitas di wilayah tersebut.
Simak informasi selanjutnya dalam ulasan video berikut!
FAIR USE DISCLAIMER ---------------------------------------------------------------------------
No copyright infringement intended. All contents or media in this video is used for purpose of new reporting and commentary under terms of fair use. All footage, music & images used belong to their true owners. All content used in adherence to Fair Use Copyright law. Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
Video berikut tidak dimaksudkan untuk melanggar hak cipta. Semua konten atau media dalam video ini digunakan untuk tujuan pemberitaan dan komentar berdasarkan ketentuan penggunaan wajar. Semua rekaman, musik & gambar yang digunakan adalah milik pemilik sebenarnya. Semua konten digunakan sesuai dengan hukum Hak Cipta Penggunaan Wajar. Penafian Hak Cipta berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, kelonggaran dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin saja melanggar.

Пікірлер: 2

  • @AminAmin-zf9ww
    @AminAmin-zf9ww26 күн бұрын

    Alhamdulillah ya Allah.. sukses selalu untuk Indonesia maju.. terimakasih atas kerja.nya pak Jokowi Dodo

  • @rendiswandhana4626
    @rendiswandhana462628 күн бұрын

    Perbatasan dengan laut natuna utara (bukan laut cina selatan) Tolong berkataan ini dirubah, jangan bilang laut cina selatan tapi laut natuna utara

Келесі