Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas Usai Sidang Praperadilan, Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).
Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi pasca putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.
"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.
Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.
"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.(*)
Editor Video: Dwiki Razani
#vinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribunnews.com/
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1

Пікірлер