No video

Pakar Hukum Pidana Menimbang Seberapa Besar Potensi PK Saka Tatal Dikabulkan | AKIM tvOne

AKIM, www.tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Menimbang Seberapa Besar Potensi PK Saka Tatal Dikabulkan | AKIM tvOne
Saka Tatal, salah seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Saka Tatal didampingi sejumlah kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024). Mereka mendatangi PN Cirebon untuk mengajukan PK.
Sejumlah kuasa hukum Saka Tatal yang terlihat mendatangi PN Cirebon adalah Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin Prialianti dan beberapa orang lainnya. Dalam kesempatan itu, Farhat meyakini Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Farhat Abbas.
#vina #vinacirebon #kasusvina #vinasebelum7hari #vinagengmotor #sakatatal #eky #pegi #pegisetiawanbebas
AKIM01
GUS01
RZA01
Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - / tvonenews
Instagram - / tvonenews
Twitter - / tvonenews
TikTok - / tvonenews
Website - tvOnenews.com

Пікірлер: 25

    Келесі