NELAYAN MASALEMBU : 1 KAPAL CANTRANG DISERAHKAN KE POLISI
Peristiwa ini terjadi pada 27 Maret 2021. Kapal tersebut di proses secara hukum Polairud Sumenep. pada 10 November 2022, Pengadilan Negeri Sumenep melalui putusannya menjatuhkan Pidana penjara 3 bulan dan denda 5 juta rupiah kepada Nahkoda kapal.
Пікірлер: 4
Kapal cantrang ya pak
@ErulMoncetRengshalembu
5 ай бұрын
Iya
kenapa itu?
@ErulMoncetRengshalembu
Ай бұрын
Tonton saja videonya