Miliki Tembakau Sintetis, Hakim Vonis Muhammad Alkatiri 5 Tahun Penjara

OA,Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan tiga paket tembakau sintetis, Muhammad Aleefa Fauzan Alkatiri dengan pidana penjara selama 5 tahun, Selasa 21/5/2024.
Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon dengan agenda pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Website ambon.tribunnews.com/
Twitter / tribunambonnews
Facebook / tribunambon
Instagram / tribunambon
TikTok / tribunambon
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral

Пікірлер

    Келесі