Memahami Pentingnya Prosedur Adopsi Anak Melalui DINAS SOSIAL KUDUS

Cara lain untuk menjadi orangtua adalah dengan prosedur adopsi atau mengangkat anak. Pengangkatan anak bukan hal baru di Indonesia karena sudah bisa orangtua lakukan sejak lama. Namun, belum banyak calon orangtua yang mengetahui prosedur dan syarat untuk adopsi anak yang legal sesuai aturan negara.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
#ISKPODCAST
#UNTUKKUDUS
#KUDUS

Пікірлер: 3

  • @anggitprasetyo3895
    @anggitprasetyo389515 күн бұрын

    Mau tanya bang. Itu kalo mau mengangkat anak adopsi satu melalui survei kelayakan mampu atao tidak. Itu baru satu. Lha kalo mau nikah dan ingin punya anak 5 dari pernikahan. Itu bagemana. Untuk biaya hidup lebih besar mana. Maaf saya orang awam.

  • @bangbasir5294
    @bangbasir52947 ай бұрын

    apakah bisa bantu urus surat adopsi anak

  • @jagadanugerah9420
    @jagadanugerah94206 ай бұрын

    Mau tanya apakah adopsi anak diluar nikah (kecelakaan) dan bapak kandung si calon anak adopsi tidak ada untuk pengurusan akta kelahiran apakah bisa nama bapaknya di ganti dengan nama orang tua angkatnya.