KRIS Mau Diterapkan, Nasib Kelas 1 BPJS yang Sudah Bayar Mahal Gimana?

Rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan Memicu Polemik
Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan memicu perdebatan di tengah masyarakat, khususnya peserta BPJS kelas 1. Para peserta kelas 1 merasa dirugikan karena selama ini telah membayar iuran lebih tinggi, namun pelayanannya akan disetarakan dengan peserta kelas lainnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa KRIS bertujuan meningkatkan kenyamanan pasien rawat inap BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa manfaat yang diterima peserta kelas 1 tidak akan berkurang, namun mungkin akan ada sedikit perbedaan kenyamanan.
"Yang berbeda cuma sedikit kenyamanan doang, tapi semua pelayanan sama. Yang medisnya juga tu, dokter, perawat, bidan, pelayanannya persis sama. Enggak ada beda. Obat tetap sama semua, tetap sama. Yang beda cuma kenyamanan," ujar Melki.
Menurut Melki, kenyamanan adalah hal penting bagi peserta BPJS Kesehatan. KRIS akan memastikan tidak ada kesenjangan dalam pelayanan rawat inap di seluruh Indonesia.
"Kenyamanan minimal itu milik semua. Jadi, jangan kayak tadi itu, ada satu bangsal 12 tempat tidur, tidak punya kamar mandi dalam, tidak punya ventilasi, udaranya enggak benar," jelas Melki.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS, serta besaran iuran masih dalam proses evaluasi. Pemerintah belum dapat memastikan apakah akan ada kenaikan iuran.
BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, dan DJSN akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS paling lambat 1 Juli 2025. Evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan dilakukan hingga 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa KRIS mewajibkan rumah sakit untuk menyediakan fasilitas yang lebih baik. Setiap kamar rawat inap maksimal diisi empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter, dilengkapi tabung oksigen, dan bel pemanggil tenaga kesehatan untuk setiap tempat tidur.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, antara lain:
Kamar mandi dalam masing-masing ruang perawatan
Ventilasi udara yang baik
Pencahayaan yang cukup
Outlet oksigen untuk setiap tempat tidur
Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

Пікірлер: 1

  • @sutrisnoaji4786
    @sutrisnoaji47862 ай бұрын

    1 kamar ya tetap minta 1 pasien .untuk klas 1 BPJS .bayar kita 150rb.masak disamakan klas.2....klas 3..

Келесі