Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Gantikan Kelas BPJS Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) resmi menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025. KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan standar layanan kesehatan yang merata bagi seluruh peserta BPJS, baik kaya maupun miskin.
Namun, implementasi KRIS juga memunculkan sejumlah kekhawatiran, antara lain:
Penurunan Kualitas Layanan: Ada kekhawatiran bahwa dengan diterapkannya standar yang sama untuk semua kelas, kualitas layanan yang selama ini berbeda-beda akan menurun.
Potensi Kenaikan Iuran: Selama ini, peserta BPJS membayar iuran berbeda-beda tergantung kelasnya. Dengan penerapan KRIS, belum diketahui secara pasti apakah iuran akan tetap sama, naik, atau bahkan turun.
Pembatasan Akses Ruang Perawatan: Perpres terbaru mengatur alokasi ruang perawatan KRIS di RS swasta minimal 40% dan di RS pemerintah minimal 60%. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi akses peserta JKN ke ruang perawatan yang memadai.
Jaminan Akses Ruang Perawatan: Kekhawatiran juga muncul terkait jaminan ketersediaan ruang perawatan bagi peserta JKN, terutama jika tidak ter-cover di satu rumah sakit tertentu. Perpres terbaru belum mengatur secara eksplisit tentang hal ini.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan serius dalam mengawasi implementasi KRIS di lapangan untuk memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama dan berkualitas. Selain itu, perlu dipastikan bahwa iuran yang dibayarkan masyarakat tetap terjangkau, terutama bagi kelompok masyarakat miskin.

Пікірлер

    Келесі