Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Naik? | Beritasatu Utama

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Akankah iuran KRIS ini naik atau tidak?
#beritasatu #iuranbpjs #kris #reels #bpjskesehatan
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Yuk jadi bagian dari komunitas kami, dapatkan informasi terbaru langsung ke tangan kamu.
Join ke brt.st/WAChannelBeritaSatu
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu.com
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : t.me/beritasatu_news
Tiktok : www.tiktok.com/beritasatu

Пікірлер: 62

  • @kuntorowindu5050
    @kuntorowindu5050

    Jokowi itu pinter membuat susah penduduk negeri ini dengan cara menyama ratakan fasilitas dan menaikkan iuran BPJS, padahal untuk kelas 3 itupun, masyarakat kelas bawah sangat sulit membayarnya hingga akhirnya menunggak.

  • @galipatah1818
    @galipatah1818

    Iuran naik terus pelayanan rumahsakitnya ogah2an, pejabat bpjs hanya omon2 doang,

  • @deniahmad-tr9dk
    @deniahmad-tr9dk

    Kalau pembayaran jadi naik karena penghapusan kls,itu bisa memberatkan yang biasa kls3

  • @hendrisetiawan1775
    @hendrisetiawan1775

    Orang menengah kebawah jangan sampai sakit ya.., aku doakan tetap sehat selalu, klo sakit Repot karena Ladang Bisnis kesehatan lg kya bunglon berubah ubah ☺😇

  • @titienfatimah6750
    @titienfatimah6750

    Kalau begitu.lbh baik tdk usah ada kelas 2 dan.kelas 1 lebih baik semua disamaratakan ke kelas 3 saja

  • @ae7797
    @ae7797

    Kls 3 saja saya nunggak sdh 7 thn sdh tdk bs d gunakan lg yaa Allah betapa beratnya hidup di era pemimpin jokowi gk peduli rakyat kecil

  • @user-ns4rm5ox6y
    @user-ns4rm5ox6y

    Nasib Warga Neg RI Jelas Tertuang Dalan Konstitusi Neg,( Dasar Hukum ) Dan Nasib Rakyat Ind. Itu Juga Dilundungi UU Kemanusiaan Internasional ( DK PBB Convensi Genewa 1945 ) Ini Merupakan Konstitusi Kemanusiaan Internasional, Sekalipun Banyak Yg Belum Bahkan Mengabaikan UU Hak Azasi Manusia Ini Tapi Hukumnya Telah Di Lindungi Oleh Mahkamah Internasional. Jadi Masaalah Kesehatan Masyarakat Itu Adalah Hal Azasi Manusia , Jangan Dipermainkan. Sekian Dan Terimakasih, ..... Salam.*****.

  • @ipetyeni
    @ipetyeni

    Segala keterangan dan penjelasan BPJS adalah jebakan melenakan untuk menutupi usaha BPJS berbisnis kesehatan dengan rakyat. Iuran tidak berubah, layanan berubah menjadi cuma2. BPJS pasti untung banyak 😊😊

  • @ketutgunada4856
    @ketutgunada4856

    Standar disamakan, berarti yg kls1 ikut berjubel dalam satu sal bisa sampai 8 orang,aneh--aneh rencana pemerintah.Kenapa korupsinya gk ditegaskan apa para pejabat pada takut kemungkinan banyak yg menikmati uang haram negara.Aneh-aneh rencana pemerintah, sekarang punya rencana, sekarang harus dilaksanakan apa gk tahu beratnya dilapangan.Mestinya sosialisasikan ke pihak terkait lebih dulu/ke pihak RS.

  • @laptiarlaptiar2101
    @laptiarlaptiar2101

    Yg terpenting pemerintah tidak membuat kebijakan yg terkesan asal-asalan atau grasah_grusuh yg menyusahkan rakyat. Yg saat ini aja banyak bermasalah dan akan ditambah dgn masalah baru. Pemerintah harus bijak sehingga tidak dicacimaki rakyat

  • @user-ns4rm5ox6y
    @user-ns4rm5ox6y

    Kami Mendukung Agar DPR RI Mengadakan Riset ( Membentuk Team Riset Penanganan Kesehahatan Dilapangan Sehubungan Kerjasama BPJS & Pemerintah ) Ini Untuk Menemukan Segala Sumber Permasaalahan Yg Menghambat Pelayanan Kesehatan Prima Bagi Sel Rakyat & Masyarakat Peserta BPJS* Agar Tidak Adalagi Saling Menyalahkan Dan Tuduh Menuduh. Sehingga Diharapkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Selalu Prima, Tanpa Masyarakat Sehat Negara Juga Tidak Akan Sehat. Sekian Dan Terimakasih, ..... Salam.*****.

  • @user-ns4rm5ox6y
    @user-ns4rm5ox6y

    Dulu Pertamakali Berdiri Namanya ASKES ( Asuransi Kesehatan Thn. 2005?) Kemudian Digabti / Berubah Menjadi BPJS ( Thn.2014 - 2019 ? ) Didalam Perjalanannya Akubat Adanya Perubahan Ini, Banyak Jg Terjadi Hal Hal Yg Dirasakan Kurang Pas, Terutama Untuk Pasien Yg Memerlukan Penanganan Kusus ( Operasi, Dll ) Terkadang Untuk Mendapatkan Kamarnya Sesuai Status Peserta / Pasien Kls 1, Harus Nenunggu Ber Jam Jam. Ngantri Obat Jg Terasa Lama Di Apotik Tempat RS ( RS Swasta / RS Pemerintah ) Pasien Diirawat Inap. Sebenarnya Standard Perawatan Pasien Kls 1 , BPJS Sudah Mulai Baik ( Sebelum.Civid 19 Menyerang 2919 ) Namun Memerlukan Penyempurnaan Baik Dari Segi Admin Maupun Penanganannya Oleh Team Medisnya. Mulai Dari Pengurusan Admin Rujukan Dari Puskes Ke RS Yg Dituju Untuk Penanganan Rawat Inap Disini Pasuen ( Di RS Yg Dituju ) Kel Pasien Mengungurus Adminnya Kepetugas BPJS Di RS Swasta Maupun Pemerintah Disini Selalu Lambat Bahkan Terkesan Tersendat Sendat, Walau Akhirnya Mendapat Pelayanan UGD / ICU ( Regulasi RS ) Tapi Sempat Menimbulkan Kekawatiran Terlebih Dahulu, Ini Tidak Nyaman Dan Mengganggu. Sekian Dan Terimakasih, .... Salam.*****.

  • @bapakeparendra9537
    @bapakeparendra9537

    Hal pokok menyangkut BPJS yaitu prosestase penggunaan dana Manajemen vs penggunaan dana perawatan masih njomplang. Coba ditinjau kembali Besaran Gaji PIMPINAN PUSAT/TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN masih terlalu besar dibandingan dana utk pelayanan bagi pasien . Kurangi itu besaran gaji pimpinan/karyawan bpjs. Setarakan dgn pangkat / golongan setara dgn ASN/ PNS.

  • @trigiatno9394
    @trigiatno9394

    ujung ujungnya setiap pesrta rawai inap akan ditempatkan di ruang bareng2..sip dah trikasih pemerintah...bisa jualan kelas ni

  • @user-rf3bz8jj9u
    @user-rf3bz8jj9u

    Kelas 3 aja sering ga bisa bayar berat buar byar 4 orang

  • @user-ns4rm5ox6y
    @user-ns4rm5ox6y

    Sebenarnya Kepada Para Medis Baik S1, S.D S 3 Kedokteran Wajib Mengadakan Riset Lapangan Terutama Di Sel Kota Kota Di Indonesia Dalam Hal Pelayanan Kesehatan Sehubungan Dengan BPJS Dan Pemerintah , Ini Sangat Diperlukan Agar Ada Masukan Bagi DPR RI & Pemerintah Akan Kebaikan Sistem.Yg Di Implementasikan Bersama BPJS Ini Memang Bejalan Sesuai Dengan UU Neg RI Dan Keinginan Rakyat Umumnya Atau Tidak, Dan Kususnya Peserta BPJS . Agar Kedepan Lebih Baik Untuk Mendapat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. DPR RI & DIKTI Perlu Menetapkan Regulasi Tentang Wajib Riset Ini Bagi Dokter Dll Yg Dipandang Berkompeten Dalah Hal Kesehatan. Sekian Dan Terimakasih, ..... Salam.*****.

  • @hjnanik1802
    @hjnanik1802

    Smg ujung" nya tidak memberatkan masyarakat kecil, terutama yg klas 3 iurannya tidak naik

  • @junaidi6252
    @junaidi6252

    Kebanyakan kebohongan

  • @user-ns4rm5ox6y
    @user-ns4rm5ox6y

    Inikan Aturan Masih Baru Di Undangkan, Implementasisinya Tentu Belum Menunjukan Adanya , Timbulnya Masaalah Masaalah Baru, Jadi Kita Tunggu Saja Impact Nya Dilapangan Seperti Apa Nantinya ( Patut Diduga Masaalah Hukum Akan Nuncul , Karena Adanya Pelayanan Yg Tdk Sesuai ) Sekali Lg Kuta Tunggu Saja Akibat Yg Akan Timbul. Sekian Dan Terimakasih. .... Salam.*****.

  • @nerrywalina7921
    @nerrywalina7921

    Bayar klas 2 tpi di susun di klas 3 ngeri kali lah di campur anak2 dan orng dewasa perempuan laki2 penyakit apa pun itu gabung smua lebih dr 10 satu ruangan..

Келесі