KAWAL HAK PILIH WARGA BANYUASIN

Panwaslu Kecamatan se-kabupaten banyuasin melaksanakan giat monitoring pengawasan coklit yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (ppk) lingkup kabupaten Banyuasin.
Coklit Pemilu merupakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT /RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
lalu,…. Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu?.
Kegiatan Coklit berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, yaitu dengan cara
1 Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK,
2 Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan,
3 Mencoret Pemilih yang telah meninggal.
4 Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
5 Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6 Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
7 Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
8 Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
9 Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
10 Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas dan
11 Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Lalu…. Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?
Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2017, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).
Ketua Bawaslu Banyuasin, Siti Holijah, S.Pdi. saat monitoring pengawasan pantarlih di kecamatan Betung yang didampingi oleh Ketua Panwascam Betung “Malyadi beserta anggota dan PKD Kecamatan Betung meminta agar kegiatan coklit diwilayah kerjanya tidak terlewatkan sehingga hak pilih masyarakat betung benar benar terdaftar hak pilihnya pada DP4 pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Sementara supandri, ketua panwascam kecamatan air salek saat monitoring coklit beserta anggota dan pkd setemapat telah melakukan identifikasi dibeberapa rumah warga yang telah dilakukan coklit dengan pembuktian penempelan stiker coklit yang dilakukan oleh anggota pantarlih di kecamatan air saleh.
Jasirun ketua panwascam Banyuasin I, iwan sabiantoro ketua panwascam kecamatan muara sugihan serta 21 kecamatan lainnya lingkup kabupaten banyuasin juga melakukan kegiatan monitoring serupa guna mendapatkan akurasi data pemililih yang dilaksanakan oleh anggota pantarlih dan selanjutnya data tersebut akan disandingkan dengan hasil coklit guna menggiring hak pilih warga banyuasin pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Пікірлер

    Келесі