Kalah di Sidang Praperadilan, Ini Kesalahan Polisi Saat Tetapkan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
POS BELITUNG - Penyidik Polda Jabar tak memenuhi semua prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Kondisi itulah yang membuat Polda Jabar kalah dalam sidang gugatan praperadilan status Pegi di Pengadilan Negeri Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya yang berlangsung Senin (8/7/2024) pagi, mengabulkan seluruh tuntutan pemohon.
Atas kekalahan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap "dosa" Polda Jabar.
"Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme, ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.
Prosedur yang dimaksud, di antaranya tidak dilakukan pemanggilan, tapi langsung menyatakan Pegi sebagai buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian setelah ditangkap, Pegi tak diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
"Padahal, menurut keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka," ujar Harli.
Prosedur yang tak terpenuhi itu rupanya yang membuat jaksa, dalam hal ini penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," kata Harli.
Meski sudah bukan di tangan penuntut umum lagi, pihak Kejaksaan mengaku menghormati putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan praperadilan ini, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan jika tim penyidik kembali melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum pada kemudian hari.
"Jadi, sekiranya penyidik menuyerahkan kembali berkas perkara itu, maka kami akan akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," katanya.(*)
Editor Video: Dwiki Razani
#vinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
belitung.tribunnews.com/
/ posbelitung
/ belitungtribunnews
/ posbelitung
/ posbelitung1

Пікірлер