FULL VIDEO: Ahli Digital Jaksa Dikonfrontir dengan Saksi Ahli IT Jessica
Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh, dihadirkan kembali dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Nuh dihadirkan atas dasar permintaan kuasa hukum Jessica yang ingin melihat rekaman CCTV Kafe Olivier untuk dianalisis oleh ahli digital forensik dari pihak Jessica, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, seorang dosen dari Universitas Mataram, NTB.
Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Trans Vision.
Пікірлер: 635
Ternyata yg bertepuk saat jaksa ngomong itu karyawan pak Edy ayah Mirna yg disuruh datang sbg org di pihak Mirna dan itu sdh di jelaskan oleh karyawan pak Edy yg sdh di PHK Krn Edy sdh tdk mampu membayar gaji mereka selama 6 bulan dan lansung di PHK dan kasusnya sedang ditangani pembela mereka.
Keterangan Saksi Akhli IT ini sudah di Bantah oleh Ahli IT Forensik ABAH ABIMAYU, bahwa tangan yang menggaruk itu adalah rekayasa. Ahli yang Jadi saksi ini sudah ditantang debat dan buktikan hasil analisanya secara face to face tapi dia tidak Datang.
Dalam video ini jaksa Binsar Gultom sdh mengatakan,bagaimaa kalau kami tidak percaya dengan saksi ahli dari Penasehat humum. Seharusnya sebagai seorang hakim tidak semestinya megeluarkan kalikat demikian,krn berpotensi membela salah satu pihak. Hakim seharusnya adil dalam memberikan pendapat terhadap kedua kubu.
Apabila benar Jesika tidak melakukan meracuni mirna semua pihak yang terlibat kasus ini harus di hukum tak terkecuali bapak mirna dan oknum polisi jaksa hakim dan ahli harus di pecat karena hakim itu tidak boleh punya keyakinan kalau tidak ada bukti kongkret hakim itu bukan dukun atau mak lampir atau tuhan banyak hakim jaksa polisi yang korupsi
Aneh jika cctv yg dipergunakan sebagai salah satu pendukung alat bukti tidak dijadikan milik pengadilan.
Sbnrnya Apa yg diutarakan bang otto itu sudah tepat banget dan bijaksana ,cuma karena hakim dan jaksa maunya Jessica sbg tersangka, yah mau gmana lagi, saran dan pendapat bang otto jadi ga didengar dan ga dianggap.
Hakim dan jaksa abal-abal dipakai, segala cara di pakai supaya dinyatakan benar...aneh..aneh.
Segitu takutnya dia sama cctv. Sampe ga boleh ditayangin diumum. Ini membuktikan Jessica ada apa2
Malu kita punya hakim dan jaksa yg enggak bisa menyelesaikan masalah
Hakim berpihak dan berperan ganda sebagai pembuat keputusan dan pembela para ahli yg dihadirkan oleh penuntut, supaya bisa memutuskan sesuai kesepakan di awal bahwa J lah yg yang membubuhkan racun itu dan bersalah . Jauh dari rasa keadilan. Percayalah kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri .
Wooww.... sama seperti kasus Sambo... tiba-tiba CCTV dikatakan rusak, hilang, disambar petir dll...
Mantap pak Otto maju terus pantang mundur,ini BKN soal mng dan kalah nya,TPI ini demi ke mencari keberan yg hakiki.
Banyak kejanggalan dari kondisi ini dan kami makin mengerti mengapa kasus ini harus ditinjau kembali, PK lah solusi nya supaya lebih terang benderang lagi.
Kalimat Binsar sudah tidak etis sebagai Hakim penengah " dan belum tentu juga kami percaya dengan juming2 dia" ini bukan pernyataan hakim yg netral dan waras
INI HARUS CARI AHLI DIGITAL INDENPENDEND BIAR JELAS BILA PERLU DATANG DARI .UI..ITB.ITS.USU.UGM..PERIKSA MANA BNR ATAU SLH ..SURVE MEMBUKTIKAN.
Ini sudah jelas pemalsuan data IT, ada pasalnya segera periksa yg memaparkan bukti palsu ini ,dan yg memesan,dan menerima dalam pembenaran ,hakim harus diperiksa sbg saksi
Bang Oto Semoga semuanya cepat kelar dan jobloskan jaksa sandy ke penjara karena sombong sekali.
Ini ribet ama sih ngapain coba data hardisk DVR di copy ke flashdisk untuk di tampilkan di pengadilan, kenapa bukan langsung DVRnya di bawah ke persidangan di tampilkan dan di analisa.
Rekayasa itu sudah jelas dari APU, semangat pak otto demi kebenaran dan keadilan di negara indonesia.
Miris banget negeri ini ..kalo begini pola pikir jaksa di peradilan