Dewan Pers Tolak Revisi RUU Penyiaran, Larangan Jurnalisme Investigasi Jadi Alasan

Dewan Pers dengan tegas menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang sedang dibahas DPR RI. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan dua alasan penolakan tersebut.
*Alasan Penolakan:*
1. *Pelarangan Jurnalisme Investigasi:* Ninik menyatakan bahwa RUU tersebut memuat pasal yang melarang media menayangkan hasil liputan investigasi. Larangan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dan melarang sensor terhadap karya jurnalistik. Pelarangan jurnalisme investigasi dipandang sebagai upaya membatasi karya jurnalistik profesional.
2. *Pengalihan Kewenangan Penyelesaian Sengketa:* Alasan kedua penolakan Dewan Pers adalah karena RUU Penyiaran mengambil alih kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers. Padahal, mandat penyelesaian sengketa pers diatur dalam Undang-Undang Pers dan didelegasikan kepada Dewan Pers. Pengalihan kewenangan ini dikhawatirkan akan menimbulkan metode penyelesaian sengketa yang tidak sesuai dengan prinsip dan norma dalam undang-undang yang berlaku.

Пікірлер

    Келесі