BINTANG BICARA - RESTORATIVE JUSTICE

Kapolri menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021, yang salah satu isinya meminta penyidik, memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir, dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Sejak tahun 2016 upaya untuk melegalkan praktek restorative justice yang dilaksanakan di jajaran Kepolisian sudah cukup lama ada dengan mengacu kepada berbagai hukum masyarakat yang sudah tumbuh di masyarakat.
Penerapan restorative justice merupakan upaya untuk memulihkan hubungan pelaku dengan korban, pelaku dengan keluarga korban, korban dengan keluarga pelaku, sehingga mereka pada saat diterapkan restorative justice, hubungan mereka akan pulih seperti semula.
Polri tidak dalam kapasitas untuk mengarahkan mereka untuk menempuh restorative justice. Namun bila mereka mendapatkan mediator, maka akan ada pihak-pihak yang bisa mengambil jalan tengah.

Пікірлер: 22

  • @fahroji5376
    @fahroji5376 Жыл бұрын

    Tolong pa jang di lapangan harus di awasi masi banjak oknum jang nakal

  • @amsori_ahmad
    @amsori_ahmad2 жыл бұрын

    Terima kasih atas pencerahannya 🙏

  • @fauzialbantani7406
    @fauzialbantani740610 ай бұрын

    Izin p teryata di polres majalengka mempersulit Rj padahal suda berdamai sudah kekeluargaan pasal yg di sangkakan 363.

  • @ayucandra2011
    @ayucandra20112 жыл бұрын

    Klo penyidik bukan restorative justice, tapi mediasi. Karena di Polri gak mengenal RJ, tapi SP3. RJ bisa dilakukan klo sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti, dinaikkan penyidikan dan dilimpah ke Kejaksaan. Mengingat Jaksa adalah dominus litis, jadi yg berhak RJ hanya Jaksa dan bukan Polisi/Penyidik.

  • @fahroji5376
    @fahroji5376 Жыл бұрын

    Semoga di bawahan ja benar kalu di atas ja benar ini di kelas polsek kalas polres apa sama pa

  • @hansadrian5653
    @hansadrian5653 Жыл бұрын

    Saya 2017 karena kurang saksi sama bukti pelaku di bebasin. Saya tidak dikasih sp2hp sama penyidik. Pelaku padahal tidak bawa stnk saat melakukan perampasan hp dan konci motor saya. Penyidik klk bisa gini ya. Saya tidak di panggil lagi parah banget penyidik saya

  • @lsmberantasskediri6090
    @lsmberantasskediri6090 Жыл бұрын

    Mantap

  • @partivira6830
    @partivira6830 Жыл бұрын

    berarti Rizky billar bisa diberikan restoratif justice,dimana satu sama lain tidak saling memojokan dan pengacara jg tidak saling memojokan klien

  • @juni9744
    @juni97442 жыл бұрын

    Kami tidak ada perdamaian tidak ada penambahan tersangka. Krn orang awam yg mau di masukkan ke sel. Tapi orang lapangannya menghambat dan berkas saya sampai ke jaksaan. Sebagain org menyerahkan diri tidak adanya pkerjaan pihak kepolisian

  • @auliasergiya2493
    @auliasergiya24932 жыл бұрын

    Assalam mualaikum. Tapi di bawah susah untuk rj pak.

  • @ObySaputra-kk4ly
    @ObySaputra-kk4ly Жыл бұрын

    Pada hal barang y'ang Di Ambil nilainya cuma 3juta lebih itupun u

  • @auliasergiya2493
    @auliasergiya24932 жыл бұрын

    Gimana aku lg kena kasus. Mau komplen kemana pak.

  • @user-xo3vq6rk4v
    @user-xo3vq6rk4v8 күн бұрын

    Cok polri lahir di uud 45 era reformasi pisah dr tni, amant reformsi polri sbg kamtibmas psl 30 uud 45

  • @juni9744
    @juni97442 жыл бұрын

    Pak tolong kasus yang saya halami

  • @ahmadsudiyanto3263
    @ahmadsudiyanto3263 Жыл бұрын

    Yang jadi permasalahan pak... anggota bapak masih banyak yg korup. Kemaren saya baru aja ngurus kasus temen saya yg laka lantas. Kami pihak 1 dan korban sebagai pihak 2 sepakat untuk menempuh restorative justive. Tp aps kata anggota bapak... "ya ga segampang itu, kalau semua restoratif justice ya nanti pada ngulangin lagi" Pertanyaan saya DIMANA AKAL SEHAT PENYIDIK TERSEBUT ? mana ads orang yg pengin ngulangi kecelakaan, masuk rumah sakit, luka2... mana ada ? Seorang penyidik bisa berkata seperti itu tuh akal sehatnya dimana ? Udah gitu saya sempat debat alot berjam-jam debat Undang2 karena anggota bapak MEMINTA BIAYA. dan anehnya sampai KANIT pun meminta biaya. Saya sempat debat dr mulai penyidik sampai kanit. Nyatanya proses restoratif justice masih dipersulit, untungnya saya mengikuti dan belajar perkembangan hukum, dan jg saya belajar bbrp dasar hukum. Coba kalo masyarakat yg ga tau, bisa habis brp juta. Miris saya liat polisi jaman sekarang Hukum digunakan untuk mempersulit dan memeras masyarakat.

  • @taufikbilqi3353

    @taufikbilqi3353

    8 күн бұрын

    Seru ya sampe debat segala macam. Butuh nyali memang, selama tidak salah jgn ciut, mereka gertak kita ikut gertak 😃. Memang diminta untuk biaya apa kata penyidik/ kanitnya mas? Akhirnya gmn apa tetap ngeluarin duit? Btw sy juga mau bikin LP ke kepolisian, mau nyiapin mental dulu

  • @ObySaputra-kk4ly
    @ObySaputra-kk4ly Жыл бұрын

    Says orang Tua tersangka saya sudah damai pada korban Dan sudah melakukan rj tapi anak saya belum juga Di bebaskan malahan Akan Di Sidang pada hal barang y'ang Di Ambklah

  • @ObySaputra-kk4ly

    @ObySaputra-kk4ly

    Жыл бұрын

    Itupun untuk karna terpaksa untuk membelikan pumpes Dan Susu anaknya tersangka bilanh Di tangkap tapi menyerahkan diri mohon keadilanya

  • @ayucandra2011
    @ayucandra20112 жыл бұрын

    Klo penyidik bukan restorative justice, tapi mediasi. Karena di Polri gak mengenal RJ, tapi SP3. RJ bisa dilakukan klo sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti, dinaikkan penyidikan dan dilimpah ke Kejaksaan. Mengingat Jaksa adalah dominus litis, jadi yg berhak RJ hanya Jaksa dan bukan Polisi/Penyidik.

  • @gsb5550

    @gsb5550

    Жыл бұрын

    anda sehat?

  • @andhikakharisma9667

    @andhikakharisma9667

    Жыл бұрын

    Sepakat, pada prakteknya RJ di kepolisian tidak bisa dilakukan Hanya di kejaksaan yang bisa melalukan RJ pada prakteknya Walupun sudah mmenuhi syarat RJ sesuai Perkap tahun 2020 tetap emplementasinya penyidik menolak dan hal tsb menjadi wilayah transaksional bagi oknum polisi

  • @andraaselole7997

    @andraaselole7997

    Жыл бұрын

    @@andhikakharisma9667 betull

Келесі