Agung Sugiarto, S.Pd (Yayasan Peduli Sahabat), Pihak Terkait Sidang MK 8 September 2016

Yayasan Peduli Sahabat mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam sidang judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP.
Diwakili oleh Agung Sugiarto, pada Kamis (08/09), di Mahkamah Konstitusi (MK) Peduli Sahabat menyampaikan dukungannya terhadap uji material untuk pasal 284, 285, dan 292 KUHP.
Menurut Agung, Peduli Sahabat adalah lembaga yang aktif melakukan pendampingan terhadap orang-orang yang mengalami ketertarikan terhadap sesama jenis dan juga sejumlah bentuk penyimpangan dan kecanduan lainnya.
Meski demikian, proses pendampingan yang dilakukan tidak bermaksud untuk membenarkan ketertarikan terhadap sesama jenis itu.
“Peduli Sahabat adalah lembaga pendampingan berbadan hukum yang membagikan berbagai macam informasi, memberikan edukasi, serta melakukan pendampingan kepada masyarakat luas dari berbagai macam strata dan status sosial yang mengalami ketertarikan kepada sesama jenis, baik secara parsial ataupun secara keseluruhan,” terangnya.
Selengkapnya : www.kompasiana.com/ailaindones...

Пікірлер

    Келесі